Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Awas, Pengusaha yang Selewengkan Minyak Goreng Subsidi Diancam 20 Tahun Penjara

RABU, 06 APRIL 2022 | 02:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ancaman pidana terhadap para pelaku usaha yang memanipulasi data produksi maupun melakukan penyelewengan terhadap minyak goreng curah yang saat ini disubsidi pemerintah tidak main-main.

Dari data yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/4). Persangkaan pasal terhadap penyalahgunaan minyak goreng curah subsidi ini berlapis. Bahkan maksimal bisa dipidana dengan kurungan penjara selama 20 tahun.

Pertama, pengusaha nakal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf d Permenperin No 8/2022 yakni dengan tidak menyediakan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro kecil dan usaha kecil, serta melakukan distribusi minyak goreng curah ke industri besar/menengah, mengemas ulang dan atau mengekspor minyak goreng curah bakal dikenakan denda adminitratif.


Denda adminitratif itu berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah hingga membekukan izin berusaha.

Selain itu, ancaman pidana juga dapat dikenakan bagi pengusaha nakal yang menyelewengkan minyak goreng curah, yakni dengan Pasal 108 UU 7/2014 tentang perdagangan.

Ancaman pasal tersebut empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar, bilamana pengusaha minyak goreng terbukti melalukan menipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting lainnya.

Tidak hanya menggunakan UU perdagangan, ancaman pidana juga bakal diterapkan menggunakan UU 31/199 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU tersebut.

Maka diancam maksimal pidana penjara selama 20 tahun, jika terbukti memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya