Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan YKMI Terkait Vaksin Booster Tidak Halal

RABU, 06 APRIL 2022 | 01:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Persidangan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2) Kementerian Kesehatan, memasuki babak baru.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar persidangan tersebut dengan agenda persidangan pemeriksaan, pada Selasa (5/4).

Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengadili gugatan tersebut dipimpin Dr Nasrifal. Gugatan YMKI, kata dia telah layak untuk disidangkan.

“Selanjutnya akan digelar persidangan melalui e-court selasa pekan depan,” tandas Ahsani Taqwim Siregar, kuasa hukum YKMI kepada wartawan di Jakarta, Selasa sore.

Sebelumnya, YKMI menggugat terbitnya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022. Dalam Surat Edaran tersebut, ditentutan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi.

“Ketiga jenis vaksin yang ditentukan itu tidak satupun yang memiliki sertifikat halal,” papar Amir Hasan, kuasa hukum YKMI lainnya.

Gugatan YKMI itu sebagai upaya perlawanan karena vaksin booster yang digunakan melanggar UU 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

“Dalam ketentuan undang-undang itu, semua produk yang beredar di Indonesia, harus bersertifikat halal, termasuk vaksin,” tambah Amir Hasan lagi.

Karena, sambungnya, Vaksin merupakan produk rekayasan genetic yang juga diwajibkan harus bersertifikat halal. Sementara itu, ujar pengacara asal Medan itu lagi, Dirjen P2P menentukan tiga jenis vaksin booster, yang sama sekali tak memiliki sertifikat halal.

“Itu sudah melanggar hukum, makanya kami gugat ke PTUN,” tambahnya bersemangat.

Gugatan YKMI itu terdaftar dengan nomor 50/G/2022/PTUN.Jkt, yang persidangannya berlangsung setiap Selasa.

Populer

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

Ini Nama-Nama Calon Menteri yang Bergantian ke Rumah Prabowo

Senin, 14 Oktober 2024 | 16:21

ASDP Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan Barbuk, KPK Absen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:17

UPDATE

Nganter Jokowi Pulang Kampung, Sri Mulyani: Terima Kasih Dedikasi Membangun Negeri

Minggu, 20 Oktober 2024 | 17:56

Elite Gerindra Pastikan Prabowo Bertemu Megawati

Minggu, 20 Oktober 2024 | 17:34

Fadli Zon Terharu Akhirnya Prabowo Subianto Jadi Presiden

Minggu, 20 Oktober 2024 | 17:03

Dari Mobil MV3, Jokowi Sapa Warga Saat Menuju Lanud Halim Perdanakusuma

Minggu, 20 Oktober 2024 | 16:45

Anies Doakan Presiden Prabowo Selalu Diberi Petunjuk Allah

Minggu, 20 Oktober 2024 | 16:29

Israel Bantai 73 Warga Palestina, Kebanyakan Anak-anak dan Perempuan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 16:26

Meski Dukung Pemerintahan, PDIP Bakal Kritis di Senayan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 16:19

Pelantikan Prabowo-Gibran, Tanda Berakhirnya Gugus Tugas Sinkronisasi

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:56

Elon Musk Janji Sumbang Rp15 Miliar Perhari untuk Kampanye Trump

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:50

MAKI Sambut Langkah Kejati Kaltim Selidiki Dugaan Korupsi Reklamasi Tambang

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:49

Selengkapnya