Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan YKMI Terkait Vaksin Booster Tidak Halal

RABU, 06 APRIL 2022 | 01:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Persidangan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2) Kementerian Kesehatan, memasuki babak baru.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar persidangan tersebut dengan agenda persidangan pemeriksaan, pada Selasa (5/4).

Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengadili gugatan tersebut dipimpin Dr Nasrifal. Gugatan YMKI, kata dia telah layak untuk disidangkan.


“Selanjutnya akan digelar persidangan melalui e-court selasa pekan depan,” tandas Ahsani Taqwim Siregar, kuasa hukum YKMI kepada wartawan di Jakarta, Selasa sore.

Sebelumnya, YKMI menggugat terbitnya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022. Dalam Surat Edaran tersebut, ditentutan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi.

“Ketiga jenis vaksin yang ditentukan itu tidak satupun yang memiliki sertifikat halal,” papar Amir Hasan, kuasa hukum YKMI lainnya.

Gugatan YKMI itu sebagai upaya perlawanan karena vaksin booster yang digunakan melanggar UU 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

“Dalam ketentuan undang-undang itu, semua produk yang beredar di Indonesia, harus bersertifikat halal, termasuk vaksin,” tambah Amir Hasan lagi.

Karena, sambungnya, Vaksin merupakan produk rekayasan genetic yang juga diwajibkan harus bersertifikat halal. Sementara itu, ujar pengacara asal Medan itu lagi, Dirjen P2P menentukan tiga jenis vaksin booster, yang sama sekali tak memiliki sertifikat halal.

“Itu sudah melanggar hukum, makanya kami gugat ke PTUN,” tambahnya bersemangat.

Gugatan YKMI itu terdaftar dengan nomor 50/G/2022/PTUN.Jkt, yang persidangannya berlangsung setiap Selasa.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya