Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan YKMI Terkait Vaksin Booster Tidak Halal

RABU, 06 APRIL 2022 | 01:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Persidangan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2) Kementerian Kesehatan, memasuki babak baru.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar persidangan tersebut dengan agenda persidangan pemeriksaan, pada Selasa (5/4).

Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengadili gugatan tersebut dipimpin Dr Nasrifal. Gugatan YMKI, kata dia telah layak untuk disidangkan.


“Selanjutnya akan digelar persidangan melalui e-court selasa pekan depan,” tandas Ahsani Taqwim Siregar, kuasa hukum YKMI kepada wartawan di Jakarta, Selasa sore.

Sebelumnya, YKMI menggugat terbitnya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022. Dalam Surat Edaran tersebut, ditentutan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi.

“Ketiga jenis vaksin yang ditentukan itu tidak satupun yang memiliki sertifikat halal,” papar Amir Hasan, kuasa hukum YKMI lainnya.

Gugatan YKMI itu sebagai upaya perlawanan karena vaksin booster yang digunakan melanggar UU 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

“Dalam ketentuan undang-undang itu, semua produk yang beredar di Indonesia, harus bersertifikat halal, termasuk vaksin,” tambah Amir Hasan lagi.

Karena, sambungnya, Vaksin merupakan produk rekayasan genetic yang juga diwajibkan harus bersertifikat halal. Sementara itu, ujar pengacara asal Medan itu lagi, Dirjen P2P menentukan tiga jenis vaksin booster, yang sama sekali tak memiliki sertifikat halal.

“Itu sudah melanggar hukum, makanya kami gugat ke PTUN,” tambahnya bersemangat.

Gugatan YKMI itu terdaftar dengan nomor 50/G/2022/PTUN.Jkt, yang persidangannya berlangsung setiap Selasa.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya