Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan YKMI Terkait Vaksin Booster Tidak Halal

RABU, 06 APRIL 2022 | 01:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Persidangan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2) Kementerian Kesehatan, memasuki babak baru.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar persidangan tersebut dengan agenda persidangan pemeriksaan, pada Selasa (5/4).

Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengadili gugatan tersebut dipimpin Dr Nasrifal. Gugatan YMKI, kata dia telah layak untuk disidangkan.


“Selanjutnya akan digelar persidangan melalui e-court selasa pekan depan,” tandas Ahsani Taqwim Siregar, kuasa hukum YKMI kepada wartawan di Jakarta, Selasa sore.

Sebelumnya, YKMI menggugat terbitnya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022. Dalam Surat Edaran tersebut, ditentutan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi.

“Ketiga jenis vaksin yang ditentukan itu tidak satupun yang memiliki sertifikat halal,” papar Amir Hasan, kuasa hukum YKMI lainnya.

Gugatan YKMI itu sebagai upaya perlawanan karena vaksin booster yang digunakan melanggar UU 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

“Dalam ketentuan undang-undang itu, semua produk yang beredar di Indonesia, harus bersertifikat halal, termasuk vaksin,” tambah Amir Hasan lagi.

Karena, sambungnya, Vaksin merupakan produk rekayasan genetic yang juga diwajibkan harus bersertifikat halal. Sementara itu, ujar pengacara asal Medan itu lagi, Dirjen P2P menentukan tiga jenis vaksin booster, yang sama sekali tak memiliki sertifikat halal.

“Itu sudah melanggar hukum, makanya kami gugat ke PTUN,” tambahnya bersemangat.

Gugatan YKMI itu terdaftar dengan nomor 50/G/2022/PTUN.Jkt, yang persidangannya berlangsung setiap Selasa.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya