Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan YKMI Terkait Vaksin Booster Tidak Halal

RABU, 06 APRIL 2022 | 01:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Persidangan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2) Kementerian Kesehatan, memasuki babak baru.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar persidangan tersebut dengan agenda persidangan pemeriksaan, pada Selasa (5/4).

Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengadili gugatan tersebut dipimpin Dr Nasrifal. Gugatan YMKI, kata dia telah layak untuk disidangkan.


“Selanjutnya akan digelar persidangan melalui e-court selasa pekan depan,” tandas Ahsani Taqwim Siregar, kuasa hukum YKMI kepada wartawan di Jakarta, Selasa sore.

Sebelumnya, YKMI menggugat terbitnya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022. Dalam Surat Edaran tersebut, ditentutan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi.

“Ketiga jenis vaksin yang ditentukan itu tidak satupun yang memiliki sertifikat halal,” papar Amir Hasan, kuasa hukum YKMI lainnya.

Gugatan YKMI itu sebagai upaya perlawanan karena vaksin booster yang digunakan melanggar UU 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

“Dalam ketentuan undang-undang itu, semua produk yang beredar di Indonesia, harus bersertifikat halal, termasuk vaksin,” tambah Amir Hasan lagi.

Karena, sambungnya, Vaksin merupakan produk rekayasan genetic yang juga diwajibkan harus bersertifikat halal. Sementara itu, ujar pengacara asal Medan itu lagi, Dirjen P2P menentukan tiga jenis vaksin booster, yang sama sekali tak memiliki sertifikat halal.

“Itu sudah melanggar hukum, makanya kami gugat ke PTUN,” tambahnya bersemangat.

Gugatan YKMI itu terdaftar dengan nomor 50/G/2022/PTUN.Jkt, yang persidangannya berlangsung setiap Selasa.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya