Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Nusantara

Gubernur Anies Gelontorkan Rp 352 Miliar untuk Ormas Keagamaan dan Tempat Ibadah

SELASA, 05 APRIL 2022 | 06:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 275/2022 tentang penerima hibah berupa uang dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekda DKI Jakarta, Anies Baswedan menggelontorkan dana hibah sebesar Rp352.000.144.375 atau Rp352 miliar untuk pengelola tempat ibadah hingga sejumlah organisasi keagamaan.

"Hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta," kata Anies dalam Kepgub dikutip, Selasa (5/4).

Dalam Kepgub itu, Anies meminta seluruh penerima dana hibah agar melaporkan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun penerima dana hibah ini sebanyak 131 satuan pengurus tempat ibadah, lembaga, dan organisasi keagamaan.


Dari sekian banyak yang menerima dana hibah, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) DKI mendapat nominal bantuan tertinggi yakni senilai Rp 5 miliar. Posisi selanjutnya ditempati Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta sebanyak Rp4 miliar.

Diikuti Forum Ulama dan Habaib Jakarta senilai Rp1,53 miliar. Selain itu, organisasi agama Budha Majubuthi mendapat anggaran senilai Rp 1,54 miliar.

Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia mendapat sebesar Rp 1,3 miliar, dan Perisade Hindu Dharma Indonesia DKI Jakarta sebesar Rp 1,39 miliar. Lebih lanjut, dana terendah diterima Tempat Pembelajaran Quran (TPQ) Mujahidin senilai Rp 20,86 juta.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya