Berita

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil/Net

Hukum

Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Keputusan Hakim Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

SENIN, 04 APRIL 2022 | 22:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat mengabulkan banding jaksa terkait pelaku Pelaku rudakpaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan. Hakik pengadilan tinggi resmi memvonis hukuman mati.

Merespons putusan itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengungkapkan, dengan kejahatan yang sangat biadab oleh pelaku, vonis hukuman mati dinilai bisa mewakili rasa keadilan di masyarakat.

Apalagi, kata Ridwan Kamil, korban yang menjadi sasaran pelaku mencapai 13 santriwati.


"Dulu pernah saya sampaikan, dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab itu dan jumlahnya yang masif itu, saya kira apa yang diputuskan oleh pengadilan tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ungkap Ridwan Kamil di Gedung Sate seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (4/4)

Politisi yang karib disaoa Emil ini mengatakan, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa Indonesia.

Ia berharap, apabila terdapat banding dari pelaku ke level lebih atas, keputusannya tetap sesuai vonis dari PT Bandung

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Jadi harapannya, kalau pun banding di level lebih atas ya tetap seperti di pengadilan tinggi," kata Emil.

Vonis hukuman mati tersebut berdasarkan banding dari Jaksa yang dikabulkan oleh Hakim PT Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.

Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Hakim.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya