Berita

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil/Net

Hukum

Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Keputusan Hakim Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

SENIN, 04 APRIL 2022 | 22:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat mengabulkan banding jaksa terkait pelaku Pelaku rudakpaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan. Hakik pengadilan tinggi resmi memvonis hukuman mati.

Merespons putusan itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengungkapkan, dengan kejahatan yang sangat biadab oleh pelaku, vonis hukuman mati dinilai bisa mewakili rasa keadilan di masyarakat.

Apalagi, kata Ridwan Kamil, korban yang menjadi sasaran pelaku mencapai 13 santriwati.


"Dulu pernah saya sampaikan, dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab itu dan jumlahnya yang masif itu, saya kira apa yang diputuskan oleh pengadilan tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ungkap Ridwan Kamil di Gedung Sate seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (4/4)

Politisi yang karib disaoa Emil ini mengatakan, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa Indonesia.

Ia berharap, apabila terdapat banding dari pelaku ke level lebih atas, keputusannya tetap sesuai vonis dari PT Bandung

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Jadi harapannya, kalau pun banding di level lebih atas ya tetap seperti di pengadilan tinggi," kata Emil.

Vonis hukuman mati tersebut berdasarkan banding dari Jaksa yang dikabulkan oleh Hakim PT Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.

Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Hakim.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya