Berita

Ilustrasi/Net

Politik

SMRC: Mayoritas Publik Minta Pembatasan Masa Jabatan Presiden oleh UUD 1945 Tetap Dipertahankan

MINGGU, 03 APRIL 2022 | 00:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penolakan mayoritas publik terhadap gagasan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode atau bahkan lebih juga tercatat dalam hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Direktur Riset SMRC, Deni Irvani menjelaskan, dalam survei terbaru yang dilakukan medio 13 sampai 20 Maret 2022, kebanyakan dari 1.220 responden yang terlibat meminta aturan di Pasal 7 UUD 1945 tetap dipertahankan.

"Berdasarkan UUD 1945 yang berlaku, masa jabatan presiden kan maksimal dibatasi dua kali masing-masing lima tahun. Menurut masyarakat apakah aturan tersebut mesti diubah atau dipertahankan?" ujar Deni dalam rilis hasil survei SMRC melalui kanal YouTube yang dikutip Redaksi, Sabtu (2/4).


Dari pertanyaan tersebut, dipaparkan Deni, sebanyak 73 persen responden dalam survei tersebut meminta aturan masa jabatan presiden di dalam UUD 1945 mesti dipertahankan.

"Mereka ingin presiden hanya dua periode maksimal menjabat, dan masing-masing lima tahun. Kemudian hanya 15 persen yang ingin itu diubah," paparnya.

Bahkan jika dilihat secara rinci dari minoritas publik yang ingin aturan periodisasi presiden diubah, ada 53 persen yang membatasi hanya satu periode saja selama 5 tahun.

"Dan yang ingin tiga periode atau lebih seperti delapan tahun itu hanya sekitar lima persen saja," imbuhnya.

Karena itu, Deni menegaskan, hasil surveinya memperlihatkan penolakan atas gagasan perpanjangan jabatan presiden.

"Itu bukanlah gagasan yang umum di masyarakat. Mayoritas publik ingin tetap dua periode dan masing-masing lima tahun," tandasnya.

Dalam surveinya kali ini SMRC menggunakan metode multistage random sampling, dengan basis populasi responden warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, yakni berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.

Adapun margin of error survei dari survei tatap muka secara wawancara ini kurang lebih 3,12 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya