Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Politik

Kematian Akseyna Sudah Mandek 7 Tahun, Azmi Syahputra: Ini Masih Jadi PR, Polisi Harus Temukan Pelakunya

KAMIS, 31 MARET 2022 | 14:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses hukum terhadap kasus kematian Akseyna Ahad Dori di Danau Kenanga Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, sudah berjalan 7 tahun. Namun, belum juga ditemukan pelakunya oleh pihak kepolisian.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mendesak kepolisian untuk mengupayakan secara maksimal dalam menyelesaikan perkara kematian mahasiswa UI yang terjadi pada 26 Maret 2015 silam.

"Kasus ini dan masih jadi PR yang tertunda, di mana kejadiannya sudah lebih 7 tahun. Sehingga mendorong kepolisian dapat lebih lagi mengerahkan seluruh kekuatan untuk mengungkap kasus ini,"ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/3).


Melihat dari posisi kasus pembunuhan ini, Azmi menilai motif pelaku sangat nyata telah direncanakan dengan sangat matang, bahkan mampu mengurangi resiko diketahui publik, dan eksekusinya dilakukan dalam waktu dan tempat yang sangat terukur.

"Itu yang dilakukan pelaku, termasuk mengelabui, bahwa pelaku tidak ada motif untuk penguasaan barang kepemilikan korban," imbuhnya menjelaskan.

Salah satu hal yang disoroti Azmi adalah pengelabuan publik oleh pelaku. Dimana, Akseyna seolah membuat surat namun pelaku memasukkan batu dalam tas korban, dan membuang korban di Danau Kenanga kampus UI.

"Laptop dan hp tidak diambil pelaku, namun ada fakta kamar kost yang awalnya tidak bisa dibukakan oleh pemilik kost, ini harus ditelusuri lebih dalam lagi," tuturnya.

Meskipun demikian, Azmi menganggap tidak ada kejahatan yang sempurna. Sehingga dia meyakini melalui penyelidikan yang lebih dalam dapat ditemukan petunjuk dan bukti baru.

Oleh karena itu, dia meminta Polri membuka kembali penyidikan kasus ini untuk penggalian dan pengembangan yang lebih maksimal atas keterangan saksi, yang diharapkan menemukan pula pihak terduga perbuatan menyembunyikan kejahatan atau mempersukar, menutupi maupun menghalang-halangi penyidikan.

"Termasuk menghilangkan barang bukti atas kasus ini, dan pelaku yang demikian dapat pula diancam pidana, dari sini juga dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk membantu pengungkapan kasus ini," tuturnya.

"Karena boleh dikatakan, tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi, sehingga dalam perkara ini kepolisian hendaknya dapat lebih menggali lagi keterangan keterangan saksi langsung maupun tidak langsung guna menemukan pelaku dalam perkara ini," demikian Azmi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya