Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Politik

Kematian Akseyna Sudah Mandek 7 Tahun, Azmi Syahputra: Ini Masih Jadi PR, Polisi Harus Temukan Pelakunya

KAMIS, 31 MARET 2022 | 14:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses hukum terhadap kasus kematian Akseyna Ahad Dori di Danau Kenanga Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, sudah berjalan 7 tahun. Namun, belum juga ditemukan pelakunya oleh pihak kepolisian.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mendesak kepolisian untuk mengupayakan secara maksimal dalam menyelesaikan perkara kematian mahasiswa UI yang terjadi pada 26 Maret 2015 silam.

"Kasus ini dan masih jadi PR yang tertunda, di mana kejadiannya sudah lebih 7 tahun. Sehingga mendorong kepolisian dapat lebih lagi mengerahkan seluruh kekuatan untuk mengungkap kasus ini,"ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/3).

Melihat dari posisi kasus pembunuhan ini, Azmi menilai motif pelaku sangat nyata telah direncanakan dengan sangat matang, bahkan mampu mengurangi resiko diketahui publik, dan eksekusinya dilakukan dalam waktu dan tempat yang sangat terukur.

"Itu yang dilakukan pelaku, termasuk mengelabui, bahwa pelaku tidak ada motif untuk penguasaan barang kepemilikan korban," imbuhnya menjelaskan.

Salah satu hal yang disoroti Azmi adalah pengelabuan publik oleh pelaku. Dimana, Akseyna seolah membuat surat namun pelaku memasukkan batu dalam tas korban, dan membuang korban di Danau Kenanga kampus UI.

"Laptop dan hp tidak diambil pelaku, namun ada fakta kamar kost yang awalnya tidak bisa dibukakan oleh pemilik kost, ini harus ditelusuri lebih dalam lagi," tuturnya.

Meskipun demikian, Azmi menganggap tidak ada kejahatan yang sempurna. Sehingga dia meyakini melalui penyelidikan yang lebih dalam dapat ditemukan petunjuk dan bukti baru.

Oleh karena itu, dia meminta Polri membuka kembali penyidikan kasus ini untuk penggalian dan pengembangan yang lebih maksimal atas keterangan saksi, yang diharapkan menemukan pula pihak terduga perbuatan menyembunyikan kejahatan atau mempersukar, menutupi maupun menghalang-halangi penyidikan.

"Termasuk menghilangkan barang bukti atas kasus ini, dan pelaku yang demikian dapat pula diancam pidana, dari sini juga dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk membantu pengungkapan kasus ini," tuturnya.

"Karena boleh dikatakan, tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi, sehingga dalam perkara ini kepolisian hendaknya dapat lebih menggali lagi keterangan keterangan saksi langsung maupun tidak langsung guna menemukan pelaku dalam perkara ini," demikian Azmi.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

UPDATE

TB Hasanuddin Kritik Raffi Ahmad Pakai Seragam TNI: Ada Aturannya!

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:48

Prabowo Harus Buktikan Betul-betul Bentuk Zaken Kabinet

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:38

Ketum Garuda Diduga Aniaya Wanita Pernah Gagal Nyaleg Lewat Gerindra

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:31

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:17

Bambang Haryo Tinjau Pembangunan Terminal Internasional Bimoku

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:50

Bahlil Diminta Serius Menata Ulang Aturan Pemanfaatan EBT

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:20

Dukung Program Makanan Bergizi, KKP Gerilya Protein Ikan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:50

Danjen Kopassus Pimpin Sertijab Sejumlah Posisi Strategis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:25

Indonesia Ajak Negara Asia Pasifik Mitigasi Perubahan Iklim

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:58

Mbak Ita Optimis Gelaran Sembiz Mampu Gaet Banyak Investor

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:30

Selengkapnya