Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Politik

Kematian Akseyna Sudah Mandek 7 Tahun, Azmi Syahputra: Ini Masih Jadi PR, Polisi Harus Temukan Pelakunya

KAMIS, 31 MARET 2022 | 14:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses hukum terhadap kasus kematian Akseyna Ahad Dori di Danau Kenanga Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, sudah berjalan 7 tahun. Namun, belum juga ditemukan pelakunya oleh pihak kepolisian.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mendesak kepolisian untuk mengupayakan secara maksimal dalam menyelesaikan perkara kematian mahasiswa UI yang terjadi pada 26 Maret 2015 silam.

"Kasus ini dan masih jadi PR yang tertunda, di mana kejadiannya sudah lebih 7 tahun. Sehingga mendorong kepolisian dapat lebih lagi mengerahkan seluruh kekuatan untuk mengungkap kasus ini,"ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/3).


Melihat dari posisi kasus pembunuhan ini, Azmi menilai motif pelaku sangat nyata telah direncanakan dengan sangat matang, bahkan mampu mengurangi resiko diketahui publik, dan eksekusinya dilakukan dalam waktu dan tempat yang sangat terukur.

"Itu yang dilakukan pelaku, termasuk mengelabui, bahwa pelaku tidak ada motif untuk penguasaan barang kepemilikan korban," imbuhnya menjelaskan.

Salah satu hal yang disoroti Azmi adalah pengelabuan publik oleh pelaku. Dimana, Akseyna seolah membuat surat namun pelaku memasukkan batu dalam tas korban, dan membuang korban di Danau Kenanga kampus UI.

"Laptop dan hp tidak diambil pelaku, namun ada fakta kamar kost yang awalnya tidak bisa dibukakan oleh pemilik kost, ini harus ditelusuri lebih dalam lagi," tuturnya.

Meskipun demikian, Azmi menganggap tidak ada kejahatan yang sempurna. Sehingga dia meyakini melalui penyelidikan yang lebih dalam dapat ditemukan petunjuk dan bukti baru.

Oleh karena itu, dia meminta Polri membuka kembali penyidikan kasus ini untuk penggalian dan pengembangan yang lebih maksimal atas keterangan saksi, yang diharapkan menemukan pula pihak terduga perbuatan menyembunyikan kejahatan atau mempersukar, menutupi maupun menghalang-halangi penyidikan.

"Termasuk menghilangkan barang bukti atas kasus ini, dan pelaku yang demikian dapat pula diancam pidana, dari sini juga dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk membantu pengungkapan kasus ini," tuturnya.

"Karena boleh dikatakan, tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi, sehingga dalam perkara ini kepolisian hendaknya dapat lebih menggali lagi keterangan keterangan saksi langsung maupun tidak langsung guna menemukan pelaku dalam perkara ini," demikian Azmi.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya