Berita

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani/Net

Publika

Mengapa Pendapatan SDA Merosot, Benarkah Terjadi Kongkalikong Bandit SDA dengan Menteri Keuangan?

KAMIS, 31 MARET 2022 | 10:33 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

INI rahasia besar keuangan Pemerintahan Jokowi yang harus dibongkar. Apa itu? Para pengeruk sumber daya alam dimanja dengan berbagai fasilitas dan insentif, termasuk di bidang perpajakan.

Negara bangkrut tapi pengeruk SDA makin kaya raya. Siapa mereka  pengeruk kekayaan alam negara ini? Apakah mereka adalah penguasa yang sebenarnya di negeri ini?

Coba buka data APBN dari tahun? Anda pasti kaget! Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam (SDA) tak pernah naik. Malah merosot dengan tajam. Turun bagaikan batu menggelinding ke jurang yang dalam.


Apa itu PNPB SDA? Yakni penerimaan negara dalam bentuk bagi hasil atau royalti yang yang dapat diperoleh negara dari pengerukan kekayaan alam negeri ini.

Fakta bahwa pemerintahan Jokowi memanjakan pengeruk SDA dan secara sistematis negara bangkrut tergambar dalam data berikut ini:

Tahun 2013 setahun sebelum Jokowi jadi presiden penerimaan negara bukan pajak dari sumber daya alam senilai 226,4 triliun rupiah atau 15% dari total penerimaa negara senilai Rp 1432,1 triliun.

Lima tahun Jokowi sebagai presiden penerimaan bukan pajak dari SDA turun menjadi Rp 154,8 triliun atau 8% dari total penerimaan negara senilai 1955,1 triliun rupiah.

Delapan tahun Jokowi berkuasa penerimanaan SDA tinggal seupil. Bayangkan tahun 2022 ini, pemerimaan negara bukan pajak dari SDA diproyeksikan turun lagi menjadi Rp 121,9 triliun atau sisa 6,5 persen dari total pendapatan negara.

Padalah selama 8 tahun Pemerintahan Jokowi adalah era habis habisan dalam pengerukan sumber daya alam. Mulai dari batubara, nickel, bauxite, tembaga, emas, migas, dan lain-lain.

Ke mana kekayaan sumber daya alam  mengalir. Apakah oligarki yang menguasai kekayaan alam indonesia ini telah bertransformasi menjadi bandit keuangan yang menyimpan uang mereka di Panama Papers dan Pandora Papers?

Lalu ada ikatan apa mereka dengan Sri Mulyani sebagai tukang pungut bagi hasil dan royalti SDA? Ini harus diusut dengan tuntas!

Menteri Keuangan jangan cuma bisa memeras dan menginjak rakyat. Pajak rakyat dinaikkan. PPN diputuskan naik menjadi 11%. Rakyat diperas untuk mengatasi defisit APBN yang melebar alias sobek. Sementara bandit SDA sekarang malah mendapat tax amnesty jilid 2 untuk mencuci harta hasil kejahatan keuangan mereka.

Sekarang negara benar-benar kere, tapi utang pemerintah menggunung. Bukan hanya utang luar negeri namun juga utang dalam negeri. Dana haji, dana JHT, dana Jamsostek, dan Asabri, dan lain-lain dimakan APBN. Digunakan untuk gaji pejabat negera dan lain-lain.

Tahun ini dan tahun depan kalau tidak ada terobosan, dipastikan negara tak akan bisa bayar utang. Mau utang kepada BI sudah dilarang oleh IMF. Mau utang ke dalam negeri dana rakyat sudah banyak habis ditelan APBN, termasuk dana masyarakat di bank.

Ayo usut tuntas dan tangkap bandit sumber daya alam Indonesia. Sita uang dari rekening yang mereka sembunyikan di luar negeri dengan Mutual Legal Assitance (MLA) bukan diampuni dengan tax amnesty jilid 2.

Ayo Sri Mulyani jangan ngumpet, ayo aparat hukum jangan sembunyi. MLA adalah alat memburu aset bandit keuangan yang disimpan di luar negeri di manapun, banditnya bisa ditangkap uangnya bisa disita.

MLA telah disyahkan DPR menjadi UU. Jika MLA tidak dilaksanakan maka pemerintah Indonesia, Menteri Keuangan dan Presiden Jokowi dapat dituduh melanggar UU RI dan lebih sadis lagi dituduh sebagai bagian dari bandit keuangan internasional serta akan jadi buronan interpol.

Ingat ya Sinuhun!

Penulis adalah peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya