Berita

peluncuran buku "Pembubaran Ormas" dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Jakarta, Rabu (30/3)/Net

Politik

Imparsial Berharap UU Ormas Segera Direvisi Agar Tidak Dimanfaatkan Kelompok Penguasa

KAMIS, 31 MARET 2022 | 07:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembubaran ormas tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia. Atas alasan itu, peneliti senior Imparsial, Al Araf berharap UU 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) direvisi.  

"Menurut saya pembubaran ormas oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," ujarnya dalam acara peluncuran buku "Pembubaran Ormas" dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Jakarta, Rabu (30/3).

Al Araf mengakui bahwa dalam hak asasi manusia, kebebasan berserikat bukan hak yang sifatnya non derogable rights atau tidak dibatasi. Namun pembatasan hak asasi manusia tetap harus jelas dan terukur.


Dia mengurai bahwa pada 2013 sebenarnya sudah ada UU Ormas yang lebih baik. UU ini, merupakan koreksi terhadap UU 8/1985 yang juga memberikan kewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas.

Pembuatan UU kala itu juga turut melibatkan ormas seperti NU dan Muhammadiyah serta kelompok mahasiswa.

"Bahwa pembubaran ormas hanya boleh melalui pengadilan bagi mereka yang berbadan hukum," ungkap Al Araf.

Namun, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perppu 2/2017 yang mengembalikan kewenangan pembubaran ormas kepada pemerintah. Buntutnya, ormas HTI dan FPI menjadi korban pembubaran penerapan UU itu.

"Pada era tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks politik Pilkada Jakarta dan mobilitas HTI dalam kontestasi tersebut. Yang sebenarnya kalau HTI tidak ikut-ikutan demo 212, mungkin tidak ikut kena korban pembubaran juga," tutur Al Araf.

Untuk itu, dia berharap UU Ormas segera direvisi agar tidak digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk membubarkan ormas yang menjadi oposisi.

Turut hadir sebagai penanggap dalam acara ini antara lain, Busro Muqodas (PP Muhammadiyah), Arsul Sani (Wakil Ketua MPR RI), dan Usman Hamid (Direktur Amnesty Internasional).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya