Berita

peluncuran buku "Pembubaran Ormas" dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Jakarta, Rabu (30/3)/Net

Politik

Imparsial Berharap UU Ormas Segera Direvisi Agar Tidak Dimanfaatkan Kelompok Penguasa

KAMIS, 31 MARET 2022 | 07:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembubaran ormas tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia. Atas alasan itu, peneliti senior Imparsial, Al Araf berharap UU 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) direvisi.  

"Menurut saya pembubaran ormas oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," ujarnya dalam acara peluncuran buku "Pembubaran Ormas" dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Jakarta, Rabu (30/3).

Al Araf mengakui bahwa dalam hak asasi manusia, kebebasan berserikat bukan hak yang sifatnya non derogable rights atau tidak dibatasi. Namun pembatasan hak asasi manusia tetap harus jelas dan terukur.


Dia mengurai bahwa pada 2013 sebenarnya sudah ada UU Ormas yang lebih baik. UU ini, merupakan koreksi terhadap UU 8/1985 yang juga memberikan kewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas.

Pembuatan UU kala itu juga turut melibatkan ormas seperti NU dan Muhammadiyah serta kelompok mahasiswa.

"Bahwa pembubaran ormas hanya boleh melalui pengadilan bagi mereka yang berbadan hukum," ungkap Al Araf.

Namun, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perppu 2/2017 yang mengembalikan kewenangan pembubaran ormas kepada pemerintah. Buntutnya, ormas HTI dan FPI menjadi korban pembubaran penerapan UU itu.

"Pada era tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks politik Pilkada Jakarta dan mobilitas HTI dalam kontestasi tersebut. Yang sebenarnya kalau HTI tidak ikut-ikutan demo 212, mungkin tidak ikut kena korban pembubaran juga," tutur Al Araf.

Untuk itu, dia berharap UU Ormas segera direvisi agar tidak digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk membubarkan ormas yang menjadi oposisi.

Turut hadir sebagai penanggap dalam acara ini antara lain, Busro Muqodas (PP Muhammadiyah), Arsul Sani (Wakil Ketua MPR RI), dan Usman Hamid (Direktur Amnesty Internasional).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya