Berita

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean/Net

Politik

KPPU akan Telusuri Kaitan Rapat Asosiasi Produsen dengan Kelangkaan Minyak Goreng

RABU, 30 MARET 2022 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Satu fakta yang bertolak belakang dengan keterangan produsen minyak goreng (migor) ditemukan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses penyelidikan dugaan penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 44 pihak dari kalangan produsen, peretail, dan unsur pemerintah dari Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam proses investigasi yang dimulai sejak Januari lalu.

Namun, satu hal yang digarisbawahi oleh KPPU adalah soal keterangan para produsen yang mengakui menggelar rapat Asosiasi Produsen Minyak Goreng sesaat sebelum Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Kemasan dicabut.


"Temuan kita, adanya rapat yang diselenggarakan oleh asosiasi produsen minyak goreng. Ini bisa menjadi bukti komunikasi di antara para produsen," ujar Gopprera kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/3).

Gopprera mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan KPPU, para produsen mengklaim hanya membahas soal peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah, dan tidak membahas terkait harga, produksi dan pasokan minyak goreng.

"Mereka sampaikan bahwa rapat tersebut membahas soal kebijakan dan peraturan-peraturan pemerintah, termasuk membahas Permendag 01/2022 03/2022 dan Permendag 06/2022 soal HET itu," paparnya.

Meski para produsen menyampaikan tidak ada kaitannya antara pertemuan Asosiasi Produsen Minyak Goreng dengan ketetapan harga produksi dan atau pasokan minyak goreng di pasar, namun Gopprera justru menemukan fakta di lapangan yang tak masuk di akal.

Di mana, pada saat diberlakukan HET migor kemasan sederhana seharga Rp 13.500 dan migor kemasan premium Rp 14.000 per liter, ketersedian minyak goreng yang diproduksi produsen justru terbatas dan hilang di pasar, termasuk produk- minyak goreng yang cukup dikenal masyarakat.

"Sementara, kondisi yang berbeda terjadi saat HET minyak goreng kemasan tidak diberlakukan. Ketersediaan minyak goreng di pasar, termasuk minyak goreng yang merknya cukup dikenal, yang diproduksi oleh produsen yang menguasai pasar yang sebelumnya hilang dan jumlahnya terbatas, dalam waktu bersamaan langsung tersedia di pasar," ungkapnya.

Maka dari itu, Gopprera memastikan KPPU akan mendalami hal tersebut, apakah temuan ini menunjukkan bahwa produksi minyak goreng tersebut sudah tersedia sebelumnya, namun tidak terdistribusikan. Karena tiba-tiba ketersediaannya ada di pasar.

"Kalau kita kaitkan dnegan keterangan peretail, kalau pada saat kondisi normal, sejak proses pesanan hingga produk sampai ke peretail itu ada waktu tunggu dalam beberapa hari (untuk pengiriman barang). Bisa H +3 atau H +2," kata Gopprera.

"Artinya, kok bisa langsung tiba-tiba satu hari setelahnya (HET dicabut) langsung banjir? Apakah ada kaitannya? Nanti kita lihat, meskipun mereka berbicara ke kita hanya membahas peraturan. Tapi kan kita lihat pasca temuan tersebut ada fenomena yang terjadi di pasar," demikian Gopprera.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya