Berita

Antre minyak goreng/Net

Politik

Dugaan Kartel Migor Mengerucut ke 8 Produsen Besar

RABU, 30 MARET 2022 | 11:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar minyak goreng (migor) oleh produsen berhasil diendus Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses penegakkan hukum yang dilakukan sejak Januari 2022 lalu.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, masalah kelangkaan dan kenaikan harga migor ditengarai oleh sejumlah produsen yang menguasai sekitar 70 persen pasar domestik yang diduga sebagai kartel.

"Hanya beberapa pelaku usaha yang menguasai pasar minyak goreng. Kondisi ini memunkinkan, karena lebih mudah koordinasi. Dan ini ada delapan yang tidak bisa kita sebut satu persatu," ujar Gopprera kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/3).


Karena itu, Gopprera memastikan bahwa proses hukum yang kini sudah ditingkatkan oleh KPPU menjadi penyelidikan akan konsen mendalami dugaan kartel tersebut.

Sebab di dalamnya terjadi dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa) yang diatur di dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kewenangan kita itu sebatas yang ada di UU 5/1999. Jika misalnya melanggar UU lain soal penimbunan, bukti-bukti kita bisa menguatkan," imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut Gopprera, KPPU masih akan mendalami keterangan para produsen yang mengaku menggelar rapat Asosiasi Produsen Minyak Goreng sesaat sebelum Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Kemasan dicabut.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan KPPU para produsen mengklaim pertemuan itu tidak ada kaitannya dengan ketetapan harga produksi dan atau pasokan minyak goreng di pasar.

Namun, Goopprera justru menemukan fakta di lapangan yang tak masuk di akal. Di mana, pada saat diberlakukan HET migor kemasan sederhana seharga Rp 13.500 dan migor kemasan premium Rp 14.000 per liter, ketersedian minyak goreng yang diproduksi produsen justru terbatas dan hilang di pasar, termasuk produk- minyak goreng yang cukup dikenal masyarakat.

"Sementara, kondisi yang berbeda terjadi saat HET minyak goreng kemasan tidak diberlakukan. Ketersediana minyak goreng di pasar, termasuk minyak goreng yang merknya cukup dikenal, yang diproduksi oleh produsen yang mengusai pasar yang sebelumnya hilang dan jumlahnya terbatas, dalam waktu bersamaan langsung tersedia di pasar," ungkapnya.

Maka dari itu, Gopprera memastikan KPPU akan mendalami hal tersebut, apakah temuan ini menunjukkan bahwa produksi minyak goreng tersebut sudah tersedia sebelumnya, namun tidak terdistribusikan. Karena tiba-tiba ketersediannya ada di pasar.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya