Berita

Antre minyak goreng/Net

Politik

Dugaan Kartel Migor Mengerucut ke 8 Produsen Besar

RABU, 30 MARET 2022 | 11:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar minyak goreng (migor) oleh produsen berhasil diendus Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses penegakkan hukum yang dilakukan sejak Januari 2022 lalu.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, masalah kelangkaan dan kenaikan harga migor ditengarai oleh sejumlah produsen yang menguasai sekitar 70 persen pasar domestik yang diduga sebagai kartel.

"Hanya beberapa pelaku usaha yang menguasai pasar minyak goreng. Kondisi ini memunkinkan, karena lebih mudah koordinasi. Dan ini ada delapan yang tidak bisa kita sebut satu persatu," ujar Gopprera kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/3).


Karena itu, Gopprera memastikan bahwa proses hukum yang kini sudah ditingkatkan oleh KPPU menjadi penyelidikan akan konsen mendalami dugaan kartel tersebut.

Sebab di dalamnya terjadi dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa) yang diatur di dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kewenangan kita itu sebatas yang ada di UU 5/1999. Jika misalnya melanggar UU lain soal penimbunan, bukti-bukti kita bisa menguatkan," imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut Gopprera, KPPU masih akan mendalami keterangan para produsen yang mengaku menggelar rapat Asosiasi Produsen Minyak Goreng sesaat sebelum Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Kemasan dicabut.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan KPPU para produsen mengklaim pertemuan itu tidak ada kaitannya dengan ketetapan harga produksi dan atau pasokan minyak goreng di pasar.

Namun, Goopprera justru menemukan fakta di lapangan yang tak masuk di akal. Di mana, pada saat diberlakukan HET migor kemasan sederhana seharga Rp 13.500 dan migor kemasan premium Rp 14.000 per liter, ketersedian minyak goreng yang diproduksi produsen justru terbatas dan hilang di pasar, termasuk produk- minyak goreng yang cukup dikenal masyarakat.

"Sementara, kondisi yang berbeda terjadi saat HET minyak goreng kemasan tidak diberlakukan. Ketersediana minyak goreng di pasar, termasuk minyak goreng yang merknya cukup dikenal, yang diproduksi oleh produsen yang mengusai pasar yang sebelumnya hilang dan jumlahnya terbatas, dalam waktu bersamaan langsung tersedia di pasar," ungkapnya.

Maka dari itu, Gopprera memastikan KPPU akan mendalami hal tersebut, apakah temuan ini menunjukkan bahwa produksi minyak goreng tersebut sudah tersedia sebelumnya, namun tidak terdistribusikan. Karena tiba-tiba ketersediannya ada di pasar.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya