Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Ibu Bunuh Bayinya, Efek Perkosaan

RABU, 30 MARET 2022 | 09:05 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

DIAM-DIAM, pembantu rumah tangga (PRT) inisial S (38) melahirkan bayi laki di Serang, Banten. Bayinya dibiarkan mati. Dia tersangka Pasal 341 KUHP, ditahan di Polres Serang Kota. Ternyata, dia mengaku korban perkosa.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Selasa (29/3) mengatakan:

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita mendapat keterangan cukup miris. Bahwa tersangka hamil akibat digagahi lebih dari satu orang."


Dilanjut: "Menurut keterangan tersangka S, bahwa tersangka ini dicekoki minum keras, kemudian diperkosa bergilir. Informasi dari pelaku, disetubuhi dua pria."

Tapi, apa mau dikata? S sudah terbukti melahirkan bayi, ngumpet di kamar kos ukuran 3 X 3 meter. Sendirian. Lantas, membiarkan bayinya meninggal. Melanggar Pasal 341 KUHP.

AKBP Maruli menjelaskan kronologi. S melahirkan pada Selasa, 22 Maret 2022, sore. Di kamar kos di Lingkungan Penancangan, Kota Serang.

Esok siang, S panik melihat bayinya tak bergerak. Dia memberitahu tetangga, yang berbondong masuk kamar kos itu. Ada bayi laki tak bergerak. Ada gunting dengan bercak darah sudah kering.

Bayinya tak bernapas. Dilarikan ke RS terdekat, ternyata sudah meninggal.

Hasil autopsi, ditemukan luka memar di kepala bayi. Dokter memperkirakan, bayi sempat lahir selama sekitar enam jam sejak dilahirkan.

AKBP Maruli: "Hasil autopsi ditemukan luka memar di kepala. Itu sesuai keterangan tersangka, bahwa bayi saat dilahirkan terseluncur, terserempak, sehingga kepala membentur lantai."

Setelah bayi keluar dari rahim, lalu S memotong ari-ari dengan gunting. Kemudian membiarkan bayi tergeletak. Sampai mati.

Itu fakta. Sedangkan, soal latar belakang fakta tersebut, S kepada polisi mengaku begini:

Dia asal Sukabumi, Jawa Barat. Dua tahun lalu ia bekerja sebagai PRT di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Di Batam terjadilah perkosaan itu. Lantas, ia hamil. Lama-lama kehamilan semakin besar. Dipecat dari pekerjaan.

Dia balik ke Jawa, tapi tidak balik ke orang tua di Sukabumi. Karena malu. Dia kos di Serang, sejak beberapa hari sebelum melahirkan. Akhirnya melahirkan itu.

"Tersangka S kami kenakan Pasal 341 KUHP," kata AKBP Maruli.

Pasal 341 KUHP, bunyinya: “Seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak. Dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan, atau tidak lama kemudian. Diancam karena membunuh anak sendiri. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Tentang dugaan perkosaan, Maruli mengatakan, akan diusut.

Polisi bakal kesulitan mengusut dugaan perkosaan terhadap S. Pertama, lokasi perkosa bukan yurisdiksi (lingkup kuasa wilayah hukum) Polres Serang Kota. Tapi, tetap bisa koordinasi.

Kedua, perkosaan terjadi lebih dari sembilan bulan lalu. Bukti-bukti hukum bakal sulit didapat. Tanpa visum et repertum.

Perkosaan diatur di Pasal 285 KUHP, bunyinya: "Tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan. Dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan."

Sedangkan, S mengaku diperkosa dalam kondisi mabuk. Masih harus dibuktikan lagi, apakah dia mabuk atas inisiatif sendiri, atau akibat paksaan? Seandainya, atas inisiatif sendiri, tidak masuk perkosaan.

Pastinya, S sudah ditahan atas pembunuhan bayi, anak dia sendiri. Dia wanita sederhana, pembantu rumah tangga. Miskin pengetahuan, miskin harta. Yang belum tentu punya niat jahat.

Atau, bisa jadi dia melakukan kejahatan. Atas rentetan peristiwa yang punya hubungan kausalitas.

Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, S berhak mendapatkan pendampingan hukum gratis, ditanggung negara.

Seandainya, kuasa hukum mau melacak dugaan perkosaan di Batam, bakal melewati jalan sulit berliku. Dan, belum tentu meringankan hukuman S. Tapi, sudah sangat membantu hak hukum S. 

Penulis adalah wartawan senior

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya