Berita

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith saat tiba di Pengadilan Negeri Bandung/RMOLJabar

Hukum

Sidang Perdana, Habib Bahar bin Smith Dikawal 16 Kuasa Hukum

SELASA, 29 MARET 2022 | 11:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang perdana kasus berita bohong yang menjerat Habib Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (29/3).

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap Bahar bin Smith dan digelar secara hybrid.

Dari pantauan Kantor Berita RMOLJabar, Habib Bahar tim kuasa hukum berjumlah 16 orang. Mereka tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung masuk ke ruang sidang.

Selain itu, pihak keluarga juga turut hadir di ruang sidang. Di sisi lain, aparat kepolisian juga terpantau bersiaga di ruang sidang.

Dalam persidangan kali ini, PN Bandung memutuskan untuk menerapkan sistem hybrid. Terlihat ada pengacara, jaksa, dan hakim di dalam ruangan. Beberapa pengunjung juga bisa melihat langsung dengan porsi pembatasan.

Berdasarkan informasi yang didapat, Bahar bin Smith sendiri akan menjalani persidangan di ruang tahanan Polda Jabar dan disiarkan langsung melalui aplikasi Zoom.

Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyursa sebelumnya mengatakan, Habib Bahar bin Smith akan diadili dalam persidangan dengan model virtual. Untuk pengamanan, PN Bandung sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Selain itu, pihaknya juga membatasi pengunjung yang masuk ke ruang sidang dan menerapkan protokol protokol kesehatan yang ketat.

"Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti meledak. Ini sidang pertama," ujarnya.

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Ia ditetapkan atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.

Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU 1/1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Tenang, Peluang Anies di Pilkada Jakarta Belum Tertutup

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:20

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:49

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

PDIP Dikabarkan Usung Anies di Pilkada Jabar, Begini Respons Puan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:56

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

UPDATE

Sekolah Manajer Cara Dedi Mulyadi Dorong Potensi Tenaga Kerja Lokal di Daerah Industri

Minggu, 08 September 2024 | 05:54

Pawai Taaruf Meriahkan Rangkaian MTQ Nasional di Kaltim

Minggu, 08 September 2024 | 05:43

Legenda Liverpool Yakin Mo Salah Akan Bertahan

Minggu, 08 September 2024 | 05:39

Kapolres Musi Rawas Akan Pidanakan Pelaku Kecurangan Pilkada

Minggu, 08 September 2024 | 05:22

Berikan Dukungan, Muda Mudi Jabar ASIH Ingatkan soal Pengangguran yang Tinggi

Minggu, 08 September 2024 | 05:00

Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Dipimpin Anak Buah Prabowo

Minggu, 08 September 2024 | 04:42

KPU Belum Terima Data Cakada Berstatus Tersangka

Minggu, 08 September 2024 | 04:21

Risma-Gus Hans Mulai Bikin Posko Pemenangan

Minggu, 08 September 2024 | 03:59

Bawaslu Sumsel Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pilkada

Minggu, 08 September 2024 | 03:50

Mengejutkan, 25,3 Juta Anak Pakistan Putus Sekolah

Minggu, 08 September 2024 | 03:04

Selengkapnya