Berita

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith saat tiba di Pengadilan Negeri Bandung/RMOLJabar

Hukum

Sidang Perdana, Habib Bahar bin Smith Dikawal 16 Kuasa Hukum

SELASA, 29 MARET 2022 | 11:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang perdana kasus berita bohong yang menjerat Habib Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (29/3).

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap Bahar bin Smith dan digelar secara hybrid.

Dari pantauan Kantor Berita RMOLJabar, Habib Bahar tim kuasa hukum berjumlah 16 orang. Mereka tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung masuk ke ruang sidang.


Selain itu, pihak keluarga juga turut hadir di ruang sidang. Di sisi lain, aparat kepolisian juga terpantau bersiaga di ruang sidang.

Dalam persidangan kali ini, PN Bandung memutuskan untuk menerapkan sistem hybrid. Terlihat ada pengacara, jaksa, dan hakim di dalam ruangan. Beberapa pengunjung juga bisa melihat langsung dengan porsi pembatasan.

Berdasarkan informasi yang didapat, Bahar bin Smith sendiri akan menjalani persidangan di ruang tahanan Polda Jabar dan disiarkan langsung melalui aplikasi Zoom.

Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyursa sebelumnya mengatakan, Habib Bahar bin Smith akan diadili dalam persidangan dengan model virtual. Untuk pengamanan, PN Bandung sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Selain itu, pihaknya juga membatasi pengunjung yang masuk ke ruang sidang dan menerapkan protokol protokol kesehatan yang ketat.

"Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti meledak. Ini sidang pertama," ujarnya.

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Ia ditetapkan atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.

Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU 1/1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya