Berita

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith saat tiba di Pengadilan Negeri Bandung/RMOLJabar

Hukum

Sidang Perdana, Habib Bahar bin Smith Dikawal 16 Kuasa Hukum

SELASA, 29 MARET 2022 | 11:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang perdana kasus berita bohong yang menjerat Habib Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (29/3).

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap Bahar bin Smith dan digelar secara hybrid.

Dari pantauan Kantor Berita RMOLJabar, Habib Bahar tim kuasa hukum berjumlah 16 orang. Mereka tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung masuk ke ruang sidang.


Selain itu, pihak keluarga juga turut hadir di ruang sidang. Di sisi lain, aparat kepolisian juga terpantau bersiaga di ruang sidang.

Dalam persidangan kali ini, PN Bandung memutuskan untuk menerapkan sistem hybrid. Terlihat ada pengacara, jaksa, dan hakim di dalam ruangan. Beberapa pengunjung juga bisa melihat langsung dengan porsi pembatasan.

Berdasarkan informasi yang didapat, Bahar bin Smith sendiri akan menjalani persidangan di ruang tahanan Polda Jabar dan disiarkan langsung melalui aplikasi Zoom.

Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyursa sebelumnya mengatakan, Habib Bahar bin Smith akan diadili dalam persidangan dengan model virtual. Untuk pengamanan, PN Bandung sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Selain itu, pihaknya juga membatasi pengunjung yang masuk ke ruang sidang dan menerapkan protokol protokol kesehatan yang ketat.

"Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti meledak. Ini sidang pertama," ujarnya.

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Ia ditetapkan atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.

Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU 1/1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya