Berita

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat memperlihatkan narkoba jenis sabu dari pengungkapan kasus yang dilakukan jajarannya/Net

Presisi

Secara Maraton, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 8 Pengedar, 2.2 Kg Sabu Diamankan

SENIN, 28 MARET 2022 | 14:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Secara maraton, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap delapan tersangka dari tiga tempat dan waktu yang berbeda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini berangkat dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh jajarannya.

“ Hal tersebut diawali dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa narkotika dimaksud dipasok dari luar wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tepatnya dari wilayah Kembangan, Jakarta Barat dan Kemayoran, Jakarta Pusat,” kata Putu kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/3).


Putu membeberkan, penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kembangan, Jakarta Barat pada 1 Maret 2022 yang lalu. Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka diamankan berikut dengan 118,2 gram sabu. Satu timbangan digital, tas selempang warna hitam dan handphone samsung.

“Narkotika jenis sabu dikemas dalam kamar kost dengan plastik klip kecil untuk dijual dan diedarkan,” kata Putu.

Sementara penangkapan kedua dilakukan pada 24 Maret 2022 di sebuah apartemen di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan ini, delapan tersangka yakni YEP (27), BTY (17), RS (19), MDS (20), PAC (30) dan TEH (22) ditangkap. Mereka, kata Putu, menjadikan apartemen sebagai gudang penyimpanan sabu untuk kemudian diedarkan.

“Ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1.960 gram bruto atau 1,96 kilogram,” ungkap Putu.

Sementara pengungkapan ketiga dilakukan di sebuah rumah di Jalan R.E MArtadinata, Gang Hasyim, Ciputat, Tangerang Selatan pada 25 Maret 2022. Satu orang tersangka berinisial A (54) ditangkap. Tersangka, kata Putu, mengedarkan sabu yang lebih dulu dikemas di kediamannya untuk diedarkan.

“Dalam penangkapan ini ditemukan narkotika jenis sabu seberat 204,71 gram,” pungkas Putu.

Sehingga total narkoba yang berhasil diamankan dalam pengungkapan secara maraton oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini sekitar 2,2 kilogram.

Adapun para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dendamaksimum Rp 10.000.000.000 ditambah 1/3.

Putu menegaskan bahwa upaya pihaknya memberantas narkoba merupakan wujud dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Jajaran kepada Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metropolitan Jakarta Utara yang selama ini sudah intens melakukan penertiban di Kampung Bahari.

“Kami mengantisipasi adanya perubahan pola peredaran narkotika dengan melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah luar yang berbatasan dengan Kampung Bahari,” demikian Putu Kholis.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya