Berita

Lurah Meruya Selatan Ghufri Fatchani melantik Susanto sebagai Ketua RW 10./Ist

Nusantara

Rekam Jejak Lurah Meruya Selatan, Ghufri Fatchani

SENIN, 28 MARET 2022 | 07:58 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RW 10 Taman Villa Meruya, Haji Ending Ridwan, menyesalkan Lurah Meruya Selatan yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur 171/2016 dalam pemilihan dan pengukuhan Ketua RW yang baru di TVM.

“Memang  ada suatu permasalahan yang perlu penanganan yang bijak dan tepat oleh para pemangku kepentingan, sehingga Komplek TVM terjaga sebagai komplek hunian yang nyaman, aman dan tentram untuk semua warga tanpa kecuali,” katanya di group warga TVM, Minggu (27/3) malam.

Haji Ending sebenarnya anggota tim yang  menyiapkan peremajan RT/RW TVM yang dibentuk Lurah Ghufri Fatchani. Namun, saat pemilihan RW, ia tidak diikutkan lagi. Padahal, secara formal, posisinya masih Plt Ketua RW berdasarkan penunjukan Ketua RW 10 Irjenpol (pur) DR Burhanuddin Andi.


Ending menambahkan ada notulen hasil rembug Lurah Meruya Selatan, Kasiepem, dengan perwakilan warga lainya, antaranya Ridwan Susanto pada 22 Februari tidak dipatuhi Ghufri.

Isi notulen itu, berdasarkan arahan Kepala Tata Pemerintahan Kantor Walikota Jakbar kepada Lurah Meruya Selatan agar penataan  RT di RW 010, dilakukan pemilihan ulang untuk menyempurnkan proses yang sebelumnya cacat administrasi. Cacat administrasi dimaksud, karena Lurah mengesahkan hasil pemilihan RT sebelum dia sendiri menerbitkan SK pengangkatan Panitia Pemilihan.

Dalam notulen ditargetkan, Peremajaan RT di RW 010 diselesaikan pada tanggal 5 atau 6 Maret 2022. Musyawarah warga atau rembug warga dilakukan per RT, sedangkan rembug warga secara keseluruhan RW 010 dilakukan untuk pemilihan RW.

“Itulah yang diterabas Pak Lurah. Makanya, kami terkejut, ketika tadi siang, Pak Lurah mengukuhkan ketua RW 10 baru yang terang benderang disebutkan bermasalah dalam SKnya,” kata H. Marah Sakti Siregar, warga RT 02/ 10, yang juga ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM.

Dalam siaran pers Sabtu (26/3) Marah Sakti atas nama warga muslim TVM, menyebutkan telah mengirim surat protes dan penolakan mereka kepada Lurah Meruya Selatan. Surat itu ditembuskan kepada Walikota Jakarta Barat, Camat Kembangan dan Asisten Kesra Permrov DKI.

“Langkah Pak Lurah sangat gegabah dan menafikkan fakta-fakta yang ada. Bahwa Sdr Hendro itu adalah motor gerakan menolak pembangunan Masjid At Tabayyun di TVM. Bahkan dia menyalahgunakan jabatan Ketua RT, mengorganisasikan gugatan semua RT di TVM terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan ke PTUN Jakarta karena mengeluarkan SK izin pemanfaatan tanah milik DKI untuk masjid kami Masjid At Tabayyyun," ungkap  mantan wartawan senior Majalah Tempo itu.

Sebelum itu, Hendro juga  pernah mensomasi Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun untuk membongkar tenda yang Ramadan tahun lalu dibangun Panitia Masjid di Blok C1 TVM di areal yg telah memiliki izin pemanfaatan  tanahnya untuk dipakai beribadah selama bulan Ramadan. Gagal atau tak berani melakukan pembongkaran Hendro dkk kembali bersama Kuasa  Hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Jkt.
Tapi, gugatan itu akhirnya ditolak Majelis Hakim PTUN Jkt tgl 30 Agustus 2021.

Tak hanya kalah, Hendro dan rekannya Ketua RT 01 Andi Wijiyanto terciduk di pengadilan melakukan tindak manipulasi Surat Kuasa atas nama dua warganya yang kebetulan jamaah Masjid At Tabayyun. Mereka mengadudomba warga Muslim dengan memasukkan nama kedua warganya tadi di antara warga TVM yang memberi kuasa untuk menggugat Gubernur ke PTUN Jakarta.

Kasus manipulasi itu  saat diproses di Polres Jakarta Timur. Hendro, dan Andi serta para kuasa hukumnya telah menjalani pemeriksaan.

“Fakta itu sudah kami sampaikan ke Pak Lurah dan atasannya,” tambah Marah Sakti Siregar.

Tidak Pernah ke Lapangan

Sejak diangkat tahun lalu, Ghufri tidak sekalipun terjun ke lapangan. Ia hanya mengandalkan Sekretaris Lurah dan Kasie pemerintahannya yang bekerja bagai "kejar setoran".

Terakhir, dalam rapat koordinasi 24 Februari di Kantor RW Lurah hanya mengutus "tombak kembarnya" itu memimpikan n rapat. Rapat sempat ricuh, nyaris terjadi tawuran antar warga mayoritas vs warga minoritas, namun tidak dihiraukan oleh Lurah.

Jejak Ghufri yang lain ialah tidak pernah menjelaskan bahwa pemecatannya terhadap 4 RT di TVM, karena pelanggaran tupoksi RT/RW. Keempat RT itu melawan  Pemprov DKI.

Mengacu pada Pergub DKI Nomor 171/2016, TVM sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk memiliki RW dan bahkan punya lima pengurus RT.  Pergub itu telah merampingkan organisasi  RT dan RW. Setiap RT terdiri paling sedikit 80 Kepala Keluarga dan paling banyak kepala 160 kepala keluarga. Sedangkan  RW paling sedikit  punya 8  RT dan paling banyak 16 RT. Jumlah itu tidak terpenuhi di TVM.

Lurah Ghufri yang dihubungi tidak merespons, sudah hampir sebulan ponselnya tidak aktif.

“Hari Senin ini kami minta Camat panggil Lurah," ucap Asisten Kesra Pemprov DKI, Uus Kuswanto hari Sabtu. Camat Kembangan, Joko Mulyono, pun mengkonfirmasi pemanggilan Ghufri hari Senin (28/3) ini.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya