Berita

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar/Net

Politik

Direktur Pusako: Secara Konstitusional Haris Azhar dan Fatia Dilindungi UU, Mungkin Pak Luhut Tidak Baca UU

MINGGU, 27 MARET 2022 | 00:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dinilai aneh. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menko Maritim dan Investasi (Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebab, dalam UU Nomor 28/1999 yang antara lain disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk berpartisipasi dalam memastikan penyelenggaran negara bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Salah satunya menyampaikan masukan dan saran.

"Saya melihat apa yang diurai oleh Fatia di dalam channel (YouTube Haris Azhar) itu lebih merupakan saran agar penyelenggara negara bersih dan bebas dari KKN sebagaimana yang dititipkan oleh UU," kata Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam webinar yang diselenggarakan oleh IM57+ bertajuk "Dampak Penetapan Tersangka Fatia & Haris terhadap Riset Investigatif HAM, Anti Korupsi dan Lingkungan Hidup" pada Sabtu (26/3).


Menurut Feri, UU memerintahkan penyelenggara negara tidak boleh melaporkan warga negara yang berpartisipasi memberikan masukan. Yang harus dilakukan penyelenggara negara adalah menyampaikan apa yang dianggap benar ke publik.

"Jadi bukan melaporkan," tegasnya.

"Jadi aneh juga kalau publik disuruh memberikan saran lalu setelah memberikan saran, masukan, dan kritik atau apapun itu, malah kemudian dipidanakan," imbuhnya menegaskan.

Feri meyakini Luhut Binsar Pandjaitan dan orang-orang di sekitarnya pasti mengerti dan membaca UU. Sehingga, seharusnya tidak perlu ada pelaporan terhadap Haris dan Fatia.

"Tetapi ini memang lebih semangat otoritarianisme, memastikan seluruh orang yang berbeda sudut pandang ya dilaporkan," sesalnya.

Bahkan, lanjut Feri, dalam UUD Pasal 28 juga disebutkan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pandangannya. Selain itu, pada Pasal 28 F juga ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengelola informasi dan menyampaikannya dalam berbagai bentuk, dalam bentuk media sekalipun yang dianggapnya penting agar informasi itu bisa didengarkan oleh orang lain.

"Jadi secara konstitusional Bang Haris dan Fatia dilindungi oleh UU," tegasnya lagi.

"Tapi sekali lagi, mungkin Pak Luhut tidak baca UU. Itu saja," demikian Feri.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya