Berita

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar/Net

Politik

Direktur Pusako: Secara Konstitusional Haris Azhar dan Fatia Dilindungi UU, Mungkin Pak Luhut Tidak Baca UU

MINGGU, 27 MARET 2022 | 00:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dinilai aneh. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menko Maritim dan Investasi (Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebab, dalam UU Nomor 28/1999 yang antara lain disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk berpartisipasi dalam memastikan penyelenggaran negara bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Salah satunya menyampaikan masukan dan saran.

"Saya melihat apa yang diurai oleh Fatia di dalam channel (YouTube Haris Azhar) itu lebih merupakan saran agar penyelenggara negara bersih dan bebas dari KKN sebagaimana yang dititipkan oleh UU," kata Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam webinar yang diselenggarakan oleh IM57+ bertajuk "Dampak Penetapan Tersangka Fatia & Haris terhadap Riset Investigatif HAM, Anti Korupsi dan Lingkungan Hidup" pada Sabtu (26/3).


Menurut Feri, UU memerintahkan penyelenggara negara tidak boleh melaporkan warga negara yang berpartisipasi memberikan masukan. Yang harus dilakukan penyelenggara negara adalah menyampaikan apa yang dianggap benar ke publik.

"Jadi bukan melaporkan," tegasnya.

"Jadi aneh juga kalau publik disuruh memberikan saran lalu setelah memberikan saran, masukan, dan kritik atau apapun itu, malah kemudian dipidanakan," imbuhnya menegaskan.

Feri meyakini Luhut Binsar Pandjaitan dan orang-orang di sekitarnya pasti mengerti dan membaca UU. Sehingga, seharusnya tidak perlu ada pelaporan terhadap Haris dan Fatia.

"Tetapi ini memang lebih semangat otoritarianisme, memastikan seluruh orang yang berbeda sudut pandang ya dilaporkan," sesalnya.

Bahkan, lanjut Feri, dalam UUD Pasal 28 juga disebutkan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pandangannya. Selain itu, pada Pasal 28 F juga ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengelola informasi dan menyampaikannya dalam berbagai bentuk, dalam bentuk media sekalipun yang dianggapnya penting agar informasi itu bisa didengarkan oleh orang lain.

"Jadi secara konstitusional Bang Haris dan Fatia dilindungi oleh UU," tegasnya lagi.

"Tapi sekali lagi, mungkin Pak Luhut tidak baca UU. Itu saja," demikian Feri.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya