Berita

Junta militer Myanmar/Net

Dunia

Lucuti Junta Myanmar, AS Jatuhkan Sanksi kepada Sekelompok Agen Pemasok Senjata

SABTU, 26 MARET 2022 | 23:24 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Melucuti kemampuan Junta Myanmar, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap beberapa agen dan organisasi penyedia senjata bagi Junta. Mereka diduga mendukung Junta untuk melakukan genosida besar-besaran di Myanmar.

Pada Jumat (25/3), AS resmi memberlakukan sanksi terhadap tersangka pedagang senjata dan perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam pengadaan senjata untuk Junta Myanmar. AS berkoordinasi dengan Kanada dan Inggris untuk menjatuhkan sanksi tersebut.

Menurut laporan Depkeu AS, mereka menargetkan tiga tersangka pedagang senjata dan dua perusahaan yang terkait dengan Junta. Serta konglomerat yang beroperasi di sektor pertahanan yang dimiliki oleh tersangka pedagang senjata Tay Za, yang sudah berada di bawah sanksi AS.


"Kami telah mengambil tindakan hari ini sebagai tanggapan atas meningkatnya kekerasan rezim, untuk menunjukkan dukungan kuat kami kepada rakyat Myanmar. Kami juga mempromosikan akuntabilitas sehubungan dengan kudeta dan kekerasan yang dilakukan oleh rezim," ujar Menlu AS,  Anthony Blinken, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (26/3).

AS juga menjatuhkan sanksi kepada Divisi Infanteri Ringan ke-66 militer Myanmar dan dua komandan militer, yang menurut Depkeu telah membantai warga sipil di Kota Pyay dan Hpruso.

Sementara itu, Kanada mengumumkan sanksi terhadap empat individu dan dua perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas distribusi senjata ke militer Myanmar. Inggris juga memasukkan dua individu dan tiga perusahaan ke dalam daftar sanksi mereka.

Namun individu dan perusahaan yang dijatuhkan sanksi oleh Kanada dan Inggris tidak disebarkan identitasnya.

Sejak kudeta militer pada Februari 2021, AS telah memberlakukan sanksi terhadap 27 entitas dan 70 individu. Para pejabat AS mengatakan mereka berharap sanksi tersebut itu akan membantu mencegah kekejaman oleh militer.

Sebelumnya pada Senin (21/3), AS telah menetapkan bahwa tentara Myanmar melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kekerasan terhadap minoritas Rohingya.

Kemenlu Myanmar menolak penetapan genosida AS, dengan mengatakan itu didasarkan pada informasi palsu dan merupakan upaya untuk ikut campur dalam urusan dalam negerinya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya