Berita

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh/Net

Publika

CATATAN ILHAM BINTANG

Pengalaman Ganti Foto KTP Secara Kilat Tanpa RT/RW

KAMIS, 24 MARET 2022 | 10:15 WIB | OLEH: ILHAM BINTANG

PROFESOR Zudan Arif bikin surprise. Penggantian foto KTP-elektronik (KTP-el) saya kemarin, dia buktikan hanya makan waktu beberapa jam saja. Tanpa saya harus meninggalkan rumah, bahkan kamar tidur. Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

"Alhamdulillah 3 tahun ini sudah bisa cepat. Untuk ganti KTP-el di banyak daerah sudah bisa selesai 30 menit," terangnya Rabu malam (23/3).

Selamat Tinggal RT/RW

Sejak tahun lalu, foto KTP-el saya terkelupas. Dua minggu ini teasa mengganggu betul, karena sering digunakan untuk berbagai kebutuhan. Saya khawatir suatu hari KTP-el itu akan ditolak penggunaannya.

Berbicara soal KTP-el, teringat Prof. Zudan. Dia ahlinya. Berkali-kali video tutorialnya viral mensosialisasikan  kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil. Termasuk soal pergantian KTP-el. Zudan tampil sendiri sebagai model tutorial itu. Cara menerangkannya  baik. Penjelasanya ringkas mudah dicerna.

Kebetulan malam sebelumnya saya menyaksikan dia dalam acara "Catatan Demokrasi" di TVOne membahas perkawinan beda agama dari perspektif pencatatan sipil, Selasa (22/3) malam.

Esoknya, saya kirim pesan ke jalur pribadi (WhatsApp-nya). Bertanya bagaimana cara mengganti foto di KTP-el yang rusak. Terus terang, saya sudah tidak ketemu lagi video tutorialnya mengenai urusan penggantian KTP-el dimaksud. Masih terbayang repotnya mengurus itu. Harus dapat pengantar RT/RW. Harus pula ke kantor Kelurahan, bikin foto, sementara masih masa pandemi.

Padahal, tutorialnya dulu memandu warga secara online mengurus KTP. Program itu meringkas urusan, meniadakan    keterlibatan RT/ RW seperti dulu menjadi "birokrasi" tersendiri.

Kunci kemudahan ini letaknya pada teknologi big data. Khusus di DKI, Pergub 171/2016 yang ditandangani Gubernur DKI masa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sudah mengantisipasi itu. Untuk efesiensi atau menghemat biaya subsidi, Pergub itu telah merampingkan organisasi  RT dan RW. Setiap RT terdiri paling sedikit 80 dan paling banyak kepala 160 kepala keluarga. Sedangkan RW paling sedikit 8 dan paling banyak 16 RT.

Maghrib KTP-el Tiba


Di luar dugaan. Prof.  Zudan merespon cepat. Dia meminta dikirimi (via WA) nomer induk kependudukan saya. Minta alamat pengiriman. Saya belum "ngeh" bagaimana prosesnya, tiga jam kemudian KTP-el baru saya sudah tiba di rumah pas azan Maghrib.

Bagaimana caranya secepat itu? "Teknologinya kami desain otonom. Big data kependudukan kita sudah lengkap by name by address berbasis NIK, " jawabnya.

KTP-el  memang berlaku seumur hidup. Namun, tidak banyak yang tahu, data dan foto KTP bisa diubah. Syarat dan cara ganti foto KTP dan data KTP cukup mudah.

Ditjen Dukcapil Kemendagri beberapa waktu lalu lewat video tutorial menerangkan persyaratan yang harus dipenuhi.

Pemerintah memastikan blanko KTP-el tersedia jika ada warga yang ingin mengubah data atau foto KTP. Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah kombinasi 16 nomor unik yang dapat mengidentifikasi identitas penduduk Indonesia. Silakan Cek NIK KTP secara online untuk mengetahui apakah warga sudah terdaftar di Dukcapil atau belum.

Cek KTP online ini perlu dilakukan lantaran sering terjadi saat ingin menggunakan NIK untuk keperluan tertentu, ternyata NIK tidak bisa digunakan karena belum terdaftar di Dukcapil.

Cara ganti foto KTP dan data KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat. Sementara, bila ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan. Begitu juga dengan akte kelahiran baru dan surat kematian.

Guru Besar Termuda

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. (lahir 24 Agustus 1969). Wikipedia mencatat  pria yang merupakan anak ketujuh dari sembilan bersaudara ini lahir dari keluarga sederhana di Sleman, Yogyakarta. Pendidikan S1 ditempuh pada tahun 1988 hingga 1992 dari FH UNS. S2 Magister Hukum ditempuh tahun 1993 hingga 1995 dari Program Magister Hukum Undip dan Program Doktor Hukum juga ditempuh dari kampus yang sama pada tahun 1996 hingga 2001.

Sejak remaja, anak pasangan Dibyo Suwarto-Sukamtiyah ini terbilang aktif dalam berbagai kegiatan. Selain karate, Ia juga aktif di remaja pecinta alam, serta karang taruna.

Zudan menyelesaikan S1, S2, S3 dari beasiswa. Ketika masih kuliah di Fakultas Hukum UNS Surakarta, ia sudah mendapat beasiswa dari Yayasan Adji Darma Bhakti. Setidaknya, beasiswa yang didapat kala itu dapat meringankan beban orangtua.

Prestasi yang sama berlanjut hingga S2 Universitas Diponegoro Semarang mendapatkan beasiswa dari Yayasan Wijaya Kusuma Surabaya dan Program S3 Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro juga mendapatkan beasiswa program unggulan dari Program Urge World Bank.

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH, MH merupakan ahli di bidang Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum. Berkat keahliannya di bidang tersebut, ia dianugerahi sebagai Guru Besar Termuda dalam komunitas intelelektual Ilmu Hukum Indonesia dalam usia 35 tahun.

Ketua Umum Federasi Karate Indonesia selama dua periode, dari 2014 sd sekarang. Belum lagi dalam kegiatan sosial, Prof. Zudan adalah ketua Badan Pengeloala Masjid An Nuur kemendagri, Dewan Pembinan Masjid Al Huda taman Kota Bekasi.

Sepanjang karirnya di Kemendagri, Zudan banyak memberi warna dalam proses legislasi di Indonesia dengan menjadi tim penyusun Rancangan Undang-Undang. Setidaknya, ada 18 undang-undang dan berbagai peraturan yang ikut ia bidani. Di antaranya, UU Pemerintahan Daerah, UU Desa, UU Pemilu Presiden dan UU Pemilu Legastif. Enam tahun lalu, Zudan pernah menjadi penjabat Gubernur Gorontalo masa jabatan 28 Oktober 2016 hingga 12 Mei 2017.

Berapa biaya yang harus dibayar warga yang mengganti foto atau mengganti data lainnya?

"Free of charge," sahutnya. Pasti adem lah hati ini setiap kali mendengar pejabat menyahut free alias gratis begini untuk kepentingan rakyat. Kontras betul dengan keadaan ketika rakyat mau beli minyak goreng saja pun barangnya hilang. Perlu antre panjang, berjam-jam dan berebut dan begelut untuk mendapatkan bahan pokok itu.

Padahal, Presiden sudah memberi arahan. Menteri sudah bilang mafianya sudah tertangkap, tinggal umumkan tersangkanya, tapi polisi bilang oknumnya belum memenuhi unsur pidana. Ada apa ini?

Penulis adalah wartawan senior

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya