Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf/Ist

Politik

Soroti Mahalnya Biaya Haji, Legislator PKS: Raja Muhammad bin Salman Memandang Haji Bukan Sekadar Ibadah, Tapi sebagai Komoditas

KAMIS, 24 MARET 2022 | 05:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang-undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji urgensi untuk direvisi lantaran dianggap tidak memberikan kewenangan yang utuh bagi DPR dalam mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.

Begitu yang disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, yang menyoroti makin mahalnya ongkos pergi haji di masa pandemi Covid-19, Rabu (23/3).

Bukhori mengurai, pada Pasal 52 Ayat (5) UU Pengelolaan Keuangan Haji disebutkan, BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang belum diaudit kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap 6 bulan.


Kemudian di Ayat (7) juga disebutkan, BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Presiden dan DPR melalui Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

Lebih lanjut, Bukhori mengatakan, BPKH perlu menyiapkan model yang tepat dan rasional dalam pengelolaan keuangan haji di masa mendatang. Pasalnya, ia memprediksi tantangan pengelolaan dana haji akan semakin berat jika mengacu pada tren global saat ini.

“Sejumlah negara mengeluhkan tingginya biaya yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga wajar jika ada yang mengira bahwa tingginya cost tersebut akibat dampak dari pandemi, meskipun tidak sepenuhnya tepat,” jelas Bukhori, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/3).

Padahal, lanjut Bukhori, tingginya biaya di Arab Saudi tersebut sebenarnya bisa dipahami sebagai konsekuensi logis dari cara pandang Arab Saudi di bawah Raja Muhammad Bin Salman (MBS) yang melihat penyelenggaraan haji sebagai suatu komoditas.

“Di masa Raja Faisal hingga Raja Salman, penyelenggaran haji masih dipandang sebagai ibadah, ibadallah. Namun saat ini, MBS justru melihatnya sebagai industri nonmigas yang menjanjikan bagi pemasukan negara,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ketua DPP PKS ini mengingatkan, BPKH tidak bisa mempertahankan tata kelola keuangan haji dengan cara yang konservatif di tengah berkembangnya tren global dan perspektif baru Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji.

"BPKH di masa mendatang dituntut memiliki kompetensi untuk secara jeli mengkapitalisasi peluang investasi dari dua fenomena itu dan mengonversikannya menjadi keuntungan optimal bagi kepentingan umat, dengan tetap mengutamakan aspek moralitas,” demikian Bukhori.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya