Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf/Ist

Politik

Soroti Mahalnya Biaya Haji, Legislator PKS: Raja Muhammad bin Salman Memandang Haji Bukan Sekadar Ibadah, Tapi sebagai Komoditas

KAMIS, 24 MARET 2022 | 05:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang-undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji urgensi untuk direvisi lantaran dianggap tidak memberikan kewenangan yang utuh bagi DPR dalam mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.

Begitu yang disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, yang menyoroti makin mahalnya ongkos pergi haji di masa pandemi Covid-19, Rabu (23/3).

Bukhori mengurai, pada Pasal 52 Ayat (5) UU Pengelolaan Keuangan Haji disebutkan, BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang belum diaudit kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap 6 bulan.


Kemudian di Ayat (7) juga disebutkan, BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Presiden dan DPR melalui Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

Lebih lanjut, Bukhori mengatakan, BPKH perlu menyiapkan model yang tepat dan rasional dalam pengelolaan keuangan haji di masa mendatang. Pasalnya, ia memprediksi tantangan pengelolaan dana haji akan semakin berat jika mengacu pada tren global saat ini.

“Sejumlah negara mengeluhkan tingginya biaya yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga wajar jika ada yang mengira bahwa tingginya cost tersebut akibat dampak dari pandemi, meskipun tidak sepenuhnya tepat,” jelas Bukhori, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/3).

Padahal, lanjut Bukhori, tingginya biaya di Arab Saudi tersebut sebenarnya bisa dipahami sebagai konsekuensi logis dari cara pandang Arab Saudi di bawah Raja Muhammad Bin Salman (MBS) yang melihat penyelenggaraan haji sebagai suatu komoditas.

“Di masa Raja Faisal hingga Raja Salman, penyelenggaran haji masih dipandang sebagai ibadah, ibadallah. Namun saat ini, MBS justru melihatnya sebagai industri nonmigas yang menjanjikan bagi pemasukan negara,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ketua DPP PKS ini mengingatkan, BPKH tidak bisa mempertahankan tata kelola keuangan haji dengan cara yang konservatif di tengah berkembangnya tren global dan perspektif baru Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji.

"BPKH di masa mendatang dituntut memiliki kompetensi untuk secara jeli mengkapitalisasi peluang investasi dari dua fenomena itu dan mengonversikannya menjadi keuntungan optimal bagi kepentingan umat, dengan tetap mengutamakan aspek moralitas,” demikian Bukhori.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya