Berita

Eggi Sudjana. (Foto: Instagram RMOL)

Politik

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 01:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pernyataan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana kembali menjadi perhatian publik di tengah polemik penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Dalam pernyataannya, Eggi menjelaskan konsep restorative justice, namun keliru menyebut Jokowi masih berstatus presiden.

“Tidak bermaksud saya merasa lebih dari siapapun apalagi melampaui Presiden Joko Widodo. Kita ini RJ (restorative justice). RJ itu kesepakatan,” ujar Eggi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sebelum bertolak ke Malaysia, Jumat, 16 Januari 2026.


Tak sampai di situ, Eggi juga melontarkan pujian kepada Jokowi dengan menyebut memiliki akhlak yang baik karena tetap menerima dirinya secara terbuka.

Dilansir dalam uggahan akun Instagram RMOL, Senin malam, 19 Januari 2026, pernyataan Eggi tersebut menjadi bulan-bulanan warganet.

Mereka sangat jengkel melihat perilaku Eggi seperti layaknya seorang penjilat.

“SUDAH CAIR...WAJIB MEMUJI2 JOKOWI....KALAU AKHLAK JOKOWI BAIK,TIDAK MUNGKIN MERUSAK KONSTITUSI DI MK DENGAN MERUBAH UU UNTUK KEPENTINGAN GIBRAN JADI WAPRES DISAAT JOKOWI MASIH MENJABAT RI 1 KE 7...APA TIDAK MELANGGAR UUD 45 AKIBAT DARI KESERAKAHAN JOKOWI SEKELUARGA?” tulis akun @Susiyanti366 disertai dengan tiga emoticon menangis.

“Semua akan termul pd akhirnya,” timpal akun @hvhvhaha yang juga disertai emoticon menangis.

“Proyek 11.000 Triliun cair..” tukas akun @zulhendribbasri1

“Kalau Akhlaknya Bagus...Nggak akan Kalau Berucap di Penuhi Kebohongan...paham Gi...?!?" tandas akun @senjisn.

Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 406 warganet meng-likes dan terdapat 356 komentar dalam unggahan itu.
 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya