Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Hukum

Sudah Diatur Undang-undang, Hukuman Mati Koruptor Tak Perlu Dipatok Harus Rp 100 Miliar

RABU, 23 MARET 2022 | 21:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hukuman mati terhadap tersangka korupsi telah diatur di dalam Undang-undang. Sehingga dengan demikian tidak perlu dipatok bahwa tersangka korupsi harus merugikan negara sebesar Rp 100 miliar baru dihukum mati.

Demikian antara lain disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra perihal dukungan DPR RI agar koruptor Rp 100 miliar dihukum mati.

“Aturan ini sudah ada dalam Undang-undang dan sangat jelas ketentuan serta syaratnya,  jadi tidak perlu lagi membuat klausula baru bagi koruptor secara matematik berdasarkan jumlah uang, misal dengan usulan bila korupsi 100 miliar dituntut hukuman mati, ini tidak akan efektif, akal-akalan saja dan cendrung tidak berguna,” kata Azmi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3).


“Karenanya tidak boleh ada kompromi bagi pencolong uang negara apalagi, termasuk bagi oknum pejabat yang mencuri uang haknya orang miskin,” tambah Azmi menekankan.

Azmi menegaskan bahwa, demi kepentingan nasional dan kepentingan rakyat, jangan pernah ada kompromi buat koruptor, dengan tidak lagi memberikan celah keringanan atau ruang kemudahan termasuk diskon hukuman pada pelaku tindak pidana korupsi.

Sebab, menurut Azmi, jika masih saja membuat kebijakan atas kondisi bangsa yang darurat korupsi ini diberi ruang keringanan atau tawar menawar akan membuat ruang aparat hukum atau pejabat  "tergoda " untuk korupsi.

“Sehingga penegakan hukum menjadi lemah cendrung tidak berkualitas lagi dan menghilangkan rasa tanggungjawab pemimpin serta berdampak terhadap masyarakat yang semakin tidak percaya pada kualitas penegakan hukum,” kata Azmi.

Dengan begitu, Azmi mengatakan kalau menginginkan Indonesia bersih dan sistem tata kelola birokrasi kedepan lebih baik, maka perlu melakukan perubahan yang besar dalam pemidanaan terhadap koruptor karenanya sikat habis dan miskinkan koruptor, sebab dampak korupsi ini berbahaya buat kepentingan nasional.

“Jadi penegak hukum termasuk DPR  harus konsisten terhadap undang-undang yang sudah ada, sejak lebih dari dua puluh tahun  menentukan sanksi bagi koruptur dapat dituntut pidana mati,” pungkas Azmi.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya