Berita

Diskusi bertema "Telaah Kritis UU PSDN dalam Perspektif Politik, Keamanan, Hukum, dan HAM, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (23/3)/Net

Politik

Komponen Cadangan Tidak Mendesak, Al Araf: Sebaiknya Perkuat TNI Sebagai Komponen Utama

RABU, 23 MARET 2022 | 21:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan komponen cadangan (Komcad) yang diatur dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) dipandang dipandang bukan sesuatu yang mendesak dan penting. TNI sebagai komponen utama, yang harusnya diperkuat bukan malah membentuk komcad.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menduga kuat, pemerintah mempunyai rencana lain atau plan B untuk berkelit dengan mengajukan rancangan UU baru yang mengatur hal tersebut dan dimasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini, diperkuat dengan banyaknya gugatan uji materi terhadap UU PSDN.

"Hal utama yang mendapatkan penolakan adalah aturan tentang perekrutan warga negara untuk komcad. Komcad bukan merupakan prioritas utama secara geopolitik karena tidak ada negara yang mengancam dalam waktu dekat," ujar Al Araf dalam diskusi bertema "Telaah Kritis UU PSDN dalam Perspektif Politik, Keamanan, Hukum, dan HAM, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (23/3).


"Sebaiknya pemerintah fokus memperkuat komponen utamanya," sambungnya.

Al Araf membeberkan, masalah yang terdapat dalam UU PSDN tersebut seperti tujuan pembentukan komcad yang sangat luas. Yakni untuk menghadapi ancaman militer, non-militer, dan hibrida yang multitafsir.

Lanjutnya, pelibatan komcad dalam menghadapi ancaman non militer dan hybrida berpotensi menjadi pemicu konflik horisontal. UU itu juga cenderung mendorong kekerasan dan koersif dalam penyelesaian sengketa yang melanggar consensus of objection pada HAM. Padahal hak warga negara untuk menolak perang harus dihormati dalam perspektif ham.

"Dalam UU PSDN terdapat pemidanaan bagi komponen cadangan dan itu melanggar prinsip kesukarelaan," terangnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan UU PSDN tidak hanya mengatur orang tapi juga sumber daya alam maupun buatan. Bagi dia, hal ini sangat berpotensi menimbulkan kerancuan.

Sementara itu, kata dia, mengenai anggaran, UU PSDN melanggar prinsip sentralisasi APBN dengan memperbolehkan adanya anggaran pertahanan selain APBN. Itu bertentangan dengan Pasal 66 UU 34/2004 tentang TNI yang mengatur anggaran pertahanan hanya melalui APBN.

"Pengaturan sumber anggaran komcad yang tidak sentralistik sangat rentang menimbulkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya