Berita

Diskusi bertema "Telaah Kritis UU PSDN dalam Perspektif Politik, Keamanan, Hukum, dan HAM, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (23/3)/Net

Politik

Komponen Cadangan Tidak Mendesak, Al Araf: Sebaiknya Perkuat TNI Sebagai Komponen Utama

RABU, 23 MARET 2022 | 21:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan komponen cadangan (Komcad) yang diatur dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) dipandang dipandang bukan sesuatu yang mendesak dan penting. TNI sebagai komponen utama, yang harusnya diperkuat bukan malah membentuk komcad.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menduga kuat, pemerintah mempunyai rencana lain atau plan B untuk berkelit dengan mengajukan rancangan UU baru yang mengatur hal tersebut dan dimasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini, diperkuat dengan banyaknya gugatan uji materi terhadap UU PSDN.

"Hal utama yang mendapatkan penolakan adalah aturan tentang perekrutan warga negara untuk komcad. Komcad bukan merupakan prioritas utama secara geopolitik karena tidak ada negara yang mengancam dalam waktu dekat," ujar Al Araf dalam diskusi bertema "Telaah Kritis UU PSDN dalam Perspektif Politik, Keamanan, Hukum, dan HAM, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (23/3).


"Sebaiknya pemerintah fokus memperkuat komponen utamanya," sambungnya.

Al Araf membeberkan, masalah yang terdapat dalam UU PSDN tersebut seperti tujuan pembentukan komcad yang sangat luas. Yakni untuk menghadapi ancaman militer, non-militer, dan hibrida yang multitafsir.

Lanjutnya, pelibatan komcad dalam menghadapi ancaman non militer dan hybrida berpotensi menjadi pemicu konflik horisontal. UU itu juga cenderung mendorong kekerasan dan koersif dalam penyelesaian sengketa yang melanggar consensus of objection pada HAM. Padahal hak warga negara untuk menolak perang harus dihormati dalam perspektif ham.

"Dalam UU PSDN terdapat pemidanaan bagi komponen cadangan dan itu melanggar prinsip kesukarelaan," terangnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan UU PSDN tidak hanya mengatur orang tapi juga sumber daya alam maupun buatan. Bagi dia, hal ini sangat berpotensi menimbulkan kerancuan.

Sementara itu, kata dia, mengenai anggaran, UU PSDN melanggar prinsip sentralisasi APBN dengan memperbolehkan adanya anggaran pertahanan selain APBN. Itu bertentangan dengan Pasal 66 UU 34/2004 tentang TNI yang mengatur anggaran pertahanan hanya melalui APBN.

"Pengaturan sumber anggaran komcad yang tidak sentralistik sangat rentang menimbulkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya