Berita

Diskusi bertema "Telaah Kritis UU PSDN dalam Perspektif Politik, Keamanan, Hukum, dan HAM, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (23/3)/Net

Politik

Komponen Cadangan Tidak Mendesak, Al Araf: Sebaiknya Perkuat TNI Sebagai Komponen Utama

RABU, 23 MARET 2022 | 21:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan komponen cadangan (Komcad) yang diatur dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) dipandang dipandang bukan sesuatu yang mendesak dan penting. TNI sebagai komponen utama, yang harusnya diperkuat bukan malah membentuk komcad.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menduga kuat, pemerintah mempunyai rencana lain atau plan B untuk berkelit dengan mengajukan rancangan UU baru yang mengatur hal tersebut dan dimasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini, diperkuat dengan banyaknya gugatan uji materi terhadap UU PSDN.

"Hal utama yang mendapatkan penolakan adalah aturan tentang perekrutan warga negara untuk komcad. Komcad bukan merupakan prioritas utama secara geopolitik karena tidak ada negara yang mengancam dalam waktu dekat," ujar Al Araf dalam diskusi bertema "Telaah Kritis UU PSDN dalam Perspektif Politik, Keamanan, Hukum, dan HAM, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (23/3).


"Sebaiknya pemerintah fokus memperkuat komponen utamanya," sambungnya.

Al Araf membeberkan, masalah yang terdapat dalam UU PSDN tersebut seperti tujuan pembentukan komcad yang sangat luas. Yakni untuk menghadapi ancaman militer, non-militer, dan hibrida yang multitafsir.

Lanjutnya, pelibatan komcad dalam menghadapi ancaman non militer dan hybrida berpotensi menjadi pemicu konflik horisontal. UU itu juga cenderung mendorong kekerasan dan koersif dalam penyelesaian sengketa yang melanggar consensus of objection pada HAM. Padahal hak warga negara untuk menolak perang harus dihormati dalam perspektif ham.

"Dalam UU PSDN terdapat pemidanaan bagi komponen cadangan dan itu melanggar prinsip kesukarelaan," terangnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan UU PSDN tidak hanya mengatur orang tapi juga sumber daya alam maupun buatan. Bagi dia, hal ini sangat berpotensi menimbulkan kerancuan.

Sementara itu, kata dia, mengenai anggaran, UU PSDN melanggar prinsip sentralisasi APBN dengan memperbolehkan adanya anggaran pertahanan selain APBN. Itu bertentangan dengan Pasal 66 UU 34/2004 tentang TNI yang mengatur anggaran pertahanan hanya melalui APBN.

"Pengaturan sumber anggaran komcad yang tidak sentralistik sangat rentang menimbulkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya