Aksi KSPSI di Gedung DPR/RMOL
Aksi KSPSI di Gedung DPR/RMOL
Dalam aksinya, KSPSI membawa dua tuntutan aksi. Pertama mereka menuntut pembatalan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sementara tuntutan kedua adalah menolak revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketua Umum DPP KSPSI, Mohamad Jumhur Hidayat mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU tersebut inkonstitusional atau melanggar UUD 1945 dan diberi kesempatan 2 tahun untuk diperbaiki. Tujuannya, agar tata cara pembentukannya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya dengan menyerap aspirasi rakyat atau memegang azas keterbukaan publik.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58
Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
UPDATE
Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22
Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47
Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40
Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26
Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21
Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19
Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49
Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32
Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31
Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53