Berita

Kepala Bank Sentral Lebanon, Riad Salameh/Net

Dunia

Gubernur Bank Sentral Lebanon Didakwa Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Senilai Rp 4 Triliun

SELASA, 22 MARET 2022 | 19:52 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Hakim Lebanon telah mendakwa Kepala Bank Sentral Lebanon, Riad Salameh dengan kasus korupsi dan pencucian uang setelah dia gagal menghadiri sidang pengadilan untuk kelima kalinya.

Dilaporkan oleh sumber pengadilan Lebanon kepada AFP pada Senin (21/3), Hakim Ghada Aoun juga mendakwa saudara laki-laki Salameh, Raja Salameh, sebagai fasilitator pencucian uang setelah dia tertangkap basah pekan lalu melakukan pelanggaran UU Keuangan.

Tuduhan yang sama diajukan terhadap warga negara Ukraina Anna Kosakova, yang memiliki perusahaan bersama dengan Raja Salameh.


Menurut sumber pengadilan itu, Aoun kini sedang menyelidiki apakah sejumlah apartemen tempat tinggal di Paris milik Riad Salameh. Saudaranya sebelumnya mengklaim flat itu milik bank sentral, tambah sumber itu.

Hakim sedang mengawasi beberapa kasus hukum terhadap gubernur bank sentral, yang telah berulang kali tidak hadir di persidangan. Salameh secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Dia menuduh Aoun memiliki "motif pribadi", dan mengatakan bermotif kampanye terorganisir untuk menodai reputasinya.

Raja Salameh ditangkap Kamis lalu atas tuduhan pencucian uang, penggelapan, pengayaan gelap dan penyelundupan uang dalam jumlah besar ke luar negeri.

Lebanon pernah membuka penyelidikan lokal atas kekayaan Riad Salameh tahun lalu, setelah kantor kejaksaan tinggi Swiss meminta bantuan dalam penyelidikan lebih dari 300 juta dolar AS yang diduga digelapkan dari bank sentral dengan bantuan saudaranya.

Salameh juga menghadapi tuntutan hukum di negara-negara Eropa lainnya, termasuk Prancis dan Inggris.

Bankir top Lebanon ini selama tiga dekade disalahkan atas kebijakan yang berkontribusi pada keruntuhan keuangan negara itu.

Awal tahun ini, Aoun menampar kepala bank sentral itu dengan larangan bepergian karena dugaan pelanggaran keuangan dan memerintahkan pasukan keamanan untuk membawanya secara paksa untuk diinterogasi.

Akhirnya, bank-bank Lebanon pada Senin meluncurkan protes mogok dua hari untuk tindakan hukum yang diambil oleh pengadilan yang menargetkan pemberi pinjaman utama, termasuk penyitaan properti, penutupan beberapa cabang, dan penerbitan larangan perjalanan bagi kepala bank.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya