Berita

Kepala Bank Sentral Lebanon, Riad Salameh/Net

Dunia

Gubernur Bank Sentral Lebanon Didakwa Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Senilai Rp 4 Triliun

SELASA, 22 MARET 2022 | 19:52 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Hakim Lebanon telah mendakwa Kepala Bank Sentral Lebanon, Riad Salameh dengan kasus korupsi dan pencucian uang setelah dia gagal menghadiri sidang pengadilan untuk kelima kalinya.

Dilaporkan oleh sumber pengadilan Lebanon kepada AFP pada Senin (21/3), Hakim Ghada Aoun juga mendakwa saudara laki-laki Salameh, Raja Salameh, sebagai fasilitator pencucian uang setelah dia tertangkap basah pekan lalu melakukan pelanggaran UU Keuangan.

Tuduhan yang sama diajukan terhadap warga negara Ukraina Anna Kosakova, yang memiliki perusahaan bersama dengan Raja Salameh.


Menurut sumber pengadilan itu, Aoun kini sedang menyelidiki apakah sejumlah apartemen tempat tinggal di Paris milik Riad Salameh. Saudaranya sebelumnya mengklaim flat itu milik bank sentral, tambah sumber itu.

Hakim sedang mengawasi beberapa kasus hukum terhadap gubernur bank sentral, yang telah berulang kali tidak hadir di persidangan. Salameh secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Dia menuduh Aoun memiliki "motif pribadi", dan mengatakan bermotif kampanye terorganisir untuk menodai reputasinya.

Raja Salameh ditangkap Kamis lalu atas tuduhan pencucian uang, penggelapan, pengayaan gelap dan penyelundupan uang dalam jumlah besar ke luar negeri.

Lebanon pernah membuka penyelidikan lokal atas kekayaan Riad Salameh tahun lalu, setelah kantor kejaksaan tinggi Swiss meminta bantuan dalam penyelidikan lebih dari 300 juta dolar AS yang diduga digelapkan dari bank sentral dengan bantuan saudaranya.

Salameh juga menghadapi tuntutan hukum di negara-negara Eropa lainnya, termasuk Prancis dan Inggris.

Bankir top Lebanon ini selama tiga dekade disalahkan atas kebijakan yang berkontribusi pada keruntuhan keuangan negara itu.

Awal tahun ini, Aoun menampar kepala bank sentral itu dengan larangan bepergian karena dugaan pelanggaran keuangan dan memerintahkan pasukan keamanan untuk membawanya secara paksa untuk diinterogasi.

Akhirnya, bank-bank Lebanon pada Senin meluncurkan protes mogok dua hari untuk tindakan hukum yang diambil oleh pengadilan yang menargetkan pemberi pinjaman utama, termasuk penyitaan properti, penutupan beberapa cabang, dan penerbitan larangan perjalanan bagi kepala bank.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya