Berita

Aktivis Kemanusiaan, Jaya Suprana/RMOL

Jaya Suprana

Dipolisikan Lebih Beradab Ketimbang Dipetruskan

MINGGU, 20 MARET 2022 | 17:21 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DI MASA Orba muncul sebuah istilah yang sangat ditakuti rakyat Indonesia terutama yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa.

Syukur Alhamdulilah pada medio tahun 1998 muncul sebuah gerakan menggulingkan tahta singgasana rezim Orba demi menghadirkan suasana demokratis yang melahirkan rezim baru yang disebut sebagai Oref sebagai akronim Orde Reformasi.

Sesuai yang diharapkan maka lenyaplah istilah dipetruskan sebab tentu saja Oref tidak ingin dinilai sama lalim dengan Orba. Namun tampaknya virus haus kekuasaan juga menjangkiti rezim Oref yang merasa tahta singgasana terancam oleh rakyat yang tidak sependapat dalam kebijakan dengan pemerintah.


Lambat laun rezim Oref makin merasa gerah dan geram ketika menghadapi kritik rakyat akibat kurang atau justru berlebih percaya diri sehingga bersikap mirip Louis XIV yang sesumbar L’etat est moi. Maka secara dogmatis dijamin bahkan dipaksakan pemerintah pasti benar sehingga hukumnya wajib tidak boleh dikritik.

Agar beda dari Orba maka Oref kreatif bikin istilah baru untuk tindakan baru yang beda dari istilah lama untuk tindakan lama yaitu bukan lagi dipetruskan tetapi dipolisikan.

Peran Petrus diganti oleh Polisi demi melindungi kedaulatan kekuasaan penguasa yang lupa bahwa mereka hanya bisa berkuasa berkat dipilih oleh rakyat. Meski terkesan absurd namun apabolehbuat perilaku manusia yang sedang mabuk termasuk mabuk kekuasaan memang niscaya terhuyung-huyung seperti itu.

Lambat tapi pasti penguasa mulai sibuk mempertahankan tahta kekuasaan dengan senjata baru untuk membrangus mulut dan pemikiran para pengritik penguasa.

Para pengritik penguasa juga mengalami evolusi julukan stigmasisasi yaitu semula disebut radikal lalu kampret lalu kadrun lalu bahkan teroris! Berpihak ke masyarakat adat juga dianggap musuh penguasa maka hukumnya wajib dipolisikan.

Yang berpihak ke rakyat tergusur dianggap tidak berpihak ke penguasa maka harus dipolisikan. Terminologi alasan untuk membenarkan kasus dipolisikan juga kreatif beranekaragam banget mulai dari ujaran kebencian sampai membuat kegaduhan atau bahkan kalau perlu tangkap dulu baru alasan menyusul sebab bisa dicari atau dibuat belakangan.

Namun secara objektif harus diakui bahwa dipolisikan di masa kini masih jauh lebih sesuai Kemanusiaan Yamg Adil dan Beradab ketimbang dipetruskan di masa lalu. Dipolisikan maksimal berujung dipenjarakan sementara diprestruskan minimal berujung lenyap dari dunia fana ini.

Namun secara subjektif harus diakui bahwa saya cukup berhak merasa ketar-ketir akibat khawatir gegara menulis naskah tentang dulu dipetruskan kini dipolisikan ini saya akan dipolisikan.

Insya Allah saya cuma paranoid maka GR plus lebay sehingga kekhawatiran saya berlebihan belaka.

Pada kenyataan tulisan saya sedemikian dangkal makna maka tidak pernah sedemikian bermakna penting sehingga layak dianggap berbahaya mengancam kekuasaan siapa pun juga. Merdeka!

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya