Berita

Personel Brimob menurunkan drone paksa jelang MotoGP/Ist

Presisi

Sehari Sebelum MotoGP Mandalika 18 Drone Diturunkan

JUMAT, 18 MARET 2022 | 01:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sehari sebelum mulai MotoGP Mandalika, 18 Drone berkeliaran di area sirkuit Mandalika, beruntung Polisi sigap menanganinya, dengan alat yang dimiliki semuanya berhasil di Jammer atau diturunkan dengan paksa.

Sejak perhelatan WSBK November lalu Polda NTB telah mensosialisasikan masalah larangan penerbangan Drone di area sirkuit, karena dapat mengganggu jalannya balapan dan mengganggu alat laut yang memerlukan signal.

Sehari menjelang Pertamina Gran Frix Of Indonesia atau yang lebih sering disebut MotoGP Mandalika 2022 ini, team Drone Korbrimob Polri BKO Polda NTB, terus gencar menurunkan puluhan drone liar yang masih bandel diterbangkan oleh pemiliknya.


Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK Msi di Media Center Sirkuit Mandalika, Kamis (17/3), menjelang hari ha perhelatan MotoGP Mandalika  sudah 18 drone yang dijammer atau diturunkan paksa oleh petugasnya.

"team drone tentu akan terus siaga untuk mengawasi drone-drone yang mendekat ke area sirkuit," tegasnya.

“Kita akan terus bekerja, mengamankan jalannya event MotoGP di Sirkuit Mandalika ini, dan kita akan terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mengudarakan drone-nya, karena sangat berbahaya dalam pelaksanaan event ini," tambahnya.

Rabu kemarin, pihaknya mulai amankan Sirkuit dari Drone Liar, sejumlah personel Brimob dari Mabes Polri sudah standby di salah satu bukit yang ada di area Sirkuit Mandalika.

"h-2 kemarin kita sudah menurunkan 11 drone dan hari ini sudah diturunkan 7 drone, dengan harapan tidak mengulangi lagi untuk menaikan dronenya nanti, apalagi di hari H nanti akan ada aksi aerobatic yang tentu saja wilayah udara di sekitar sirkuit harus clear” jelasnya.

Untuk sanksi bagi yang menerbangkan drone, Kabid Humas mengatakan bahwa sementara ini masih terus melakukan edukasi secara preventif. Namun bukan tidak mungkin pilot drone akan ditindak jika menimbulkan kerugian bagi orang lain.

“saat ini kita masih melakukan edukasi  secara preventif, drone kita turunkan dengan alat jammer dan kita kembalikan ke pemiliknya sambil kita ingatkan untuk tidak menerbangkan dronnya lagi di sekitar sirkuit” lanjutnya.

Alat jammer drone sendiri adalah alat yang bekerja menggunakan teknik pemancar High gain Directional Antena dengan melumpuhkan fungsi penerimaan radio pada sebuah drone dimana jika drone sasaran terkena alat tersebut, maka akan otomatis tidak berfungsi sehingga pihak brimob dapat mengamankan drone illegal tersebut.

“Sejauh ini ada Jammer DJI Mavic Pro, DJI Mavic Air, Mavic Spark DJI Lightbride yang kita gunakan” pungkas Kabid Humas.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya