Berita

Bakhrul Amal/Net

Publika

Kajian Hukum Penerima Uang Kasus Judi Berkedok Trading

OLEH: BAKHRUL AMAL*
KAMIS, 17 MARET 2022 | 22:51 WIB

KASUS penipuan bermodus trading saat ini menemukan babak barunya. Setelah sang pelaku yang disebut "crazy rich" tertangkap, kini aparat penegak hukum menyasar pihak lain. Pihak yang dimaksud salah satunya adalah para penjual barang dan jasa yang berkaitan dengan transaksi keuangan sang OKB (Orang Kaya Baru).

Hal ini menarik dan tentunya tak kalah menyita perhatian publik laiknya kasus utama. Akhir daripada pengusutannya pun ditunggu. Beberapa nama telah disebut dan sebagian bahkan terdokumentasi secara jelas dan terang di berbagai media sosial.

Sudut Pandang Hukum


Di dalam hukum memang tidak dikenal istilah "Penjual Beretikad Baik". Hukum kita lebih mengenal istilah "Pembeli Beretikad Baik".

Pembeli betikad baik adalah pembeli yang harus dilindungi haknya. Perlindungan itu bisa dilakukan selama dia bisa membuktikan bahwa dia telah melalui prosedur yang sah dengan penuh kehati-hatian dalam upayanya melakukan jual beli (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 (“SEMA 4/2016”).

Dia telah memastikan dengan seksama dan telah memastikan pula keabsahan dokumen formal yang dimiliki oleh penjual. Jika itu terjadi maka demi hukum kemungkinan barang yang telah dibelinya itu untuk dikembalikan akan dilindungi.

Pelaku Pasif

Kasus yang mencul dalam lingkaran "crazy rich" yang doyan "flexing" justru terbalik. Penjual, tanpa pernah tahu (asumsi awal) soal darimana uang yang dimiliki oleh pembeli, menjual dengan etikad yang baik. Menerima pembayaran dan memberikan barang ataupun jasa kepada terduga pelaku penipuan.

Subjek demikian dalam TPPU dikenal dengan istilah pelaku pasif. Pelaku pasif sendiri adalah subjek yang menggunakan, menerima, ataupun juga mengusahakan asset yang berasal dari pelaku aktif.

Pelaku pasif ini memiliki dua kemungkinan. Pertama dia tahu dan secara sadar menjadi aktor yang menyembunyikan asset. Jenis pelaku ini yang jelas memenuhi unsur turut serta dan harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Kedua, dia yang memang benar-benar tidak mengetahui. Merekalah subjek yang perlu dilindungi dari kemungkinan pemidanaan.

Ketidaktahuan yang dimaksud di atas, jika merujuk pada Pasal 480 KUHP, adalah ketidaktahuan karena tidak menduga dan menyangka sebelumnya. Semisal tidak menduga dan menyangka karena melihat rekam jejak pelaku aktif dan melihat bahwa selama melakukan transaksi tidak ada hal-hal mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku aktif.

Disisi lain dalam proses jual beli yang dilakukan terdapat harga dan barang yang terjual dengan nominal transaksi yang normal sebagaimana umumnya dan perjanjiannya memenuhi pasal 1320 KUHPerdara.

Posisi demikian memang sukar untuk ditelusuri secara kasat mata. Posisi demikian hanya bisa dibuktikan melalui pendalaman perkara yang ketat sesuai prinsip pembuktian pada perkara pidana yakni pembuktian materiil. Sebab dalam beberapa keadaan pelaku pasif juga cenderung bersikap deny of responsibility atau mengelak untuk turut bertanggung jawab.

Penutup

Sesuai prinsip hukum bahwa actori incumbit probatio atau siapa yang menuduh berarti dia yang membuktikan maka Aparat Penegak Hukum harus bekerja serius. Pekerjaan serius itu tanpa menghilangkan prinsip imparsial dan independen dari penegakan hukum.

Selain itu, Aparat Penegak Hukum juga mesti pro aktif dengan semangat audi et alteram partem, semangat mendengarkan kedua belah pihak. Sebab, sebagaimana adigium masyhur, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

*Penulis adalah Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya