Berita

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (paling kiri) saat hadiri The Economic Crime Agencies Network (ECAN)/RMOL

Hukum

Di Forum Dunia ECAN, KPK Paparkan Upaya Pemulihan Asset Recovery Hasil Korupsi Lintas Negara

KAMIS, 17 MARET 2022 | 21:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di forum dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan upaya pemulihan aset milik negara atau asset recovery tindak pidana korupsi yang melibatkan lintas negara.

Pemaparan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam pertemuan tahunan The Economic Crime Agencies Network (ECAN) secara virtual, Rabu (16/3).

Pada acara sudah berlangsung pada tahun kedelapan, Malaysian Anti-Corruption Commision (MACC) menjadi tuan rumah pertemuan ini.

Dalam pertemuan ini, Lili menyampaikan hasil kerjasama KPK dengan lembaga penegak hukum negara lain yang juga anggota ECAN dalam menangani kasus korupsi lintas yurisdiksi.

Lili menuturkan, pada 2021, pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menyetujui petisi Indonesia untuk meremisi aset tersangka yang melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dalam kasus penyuapan dan pencucian uang yang ditangani oleh FBI.

Dalam petisi tersebut, Indonesia kata Lili, meminta pemerintah AS untuk memfasilitasi pemulangan aset senilai 5,9 juta dolar AS kembali ke Indonesia.

Di Indonesia, aset tersebut terkait dengan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang ditangani oleh KPK, di mana telah terjalin kerjasama dengan FBI sejak 2017.

"Aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Indonesia dan merupakan hasil dari investigasi paralel antara KPK dan FBI. Penyidikan kasus KTP-el kini masih berlangsung di KPK. Satu tersangka dalam kasus ini berdomisili di luar negeri dan menjadi buronan Indonesia," ujar Lili dalam pertemuan virtual tersebut.

Selanjutnya kata Lili, adalah kasus korupsi pengadaan mesin pesawat di Garuda Indonesia yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Awalnya sambung Lili, kasus tersebut merupakan hasil investigasi bersama KPK dengan CPIB Singapura dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris untuk kasus suap dan korupsi asing. Pasalnya, kasus tersebut melibatkan perusahaan publik di Inggris dan salah satu maskapai penerbangan Indonesia.

Lalu, KPK membuka penyelidikan terhadap Emirsyah karena menerima suap dari perusahaan Inggris tersebut. Hingga akhirnya, pengadilan Indonesia telah mengeluarkan putusan penyitaan aset Emirsyah di Singapura.

"Saat ini, penyitaan aset sedang dalam proses yang akan dibawa melalui jalur MLA dari Otoritas Pusat Indonesia ke Kejaksaan Agung Singapura," jelas Lili.

Terakhir, KPK juga menjelaskan laporan hasil berbagai informasi antar-anggota ECAN. Sepanjang 2021, KPK telah menindaklanjuti sejumlah permintaan bantuan yang berasal dari yurisdiksi anggota ECAN.

Sebaliknya, KPK juga mengajukan sejumlah permintaan bantuan kepada negara-negara ECAN tersebut.

Kerjasama antar-lembaga negara tersebut mencakup koordinasi serta pertukaran informasi yang luas untuk mendukung proses penyidikan dan penuntutan.

ECAN merupakan wadah kerjasama dalam tingkat operasional dalam mencegah, menginvestigasi, mengadili kejahatan ekonomi lintas yurisdiksi serta sarana berbagai informasi intelijen.

Tema pertemuan ECAN tahun 2022 ini adalah, "Kejahatan Ekonomi yang Membahayakan Keamanan Nasional".

Selain KPK dari Indonesia, ECAN juga beranggotakan SFO Inggris, City of London Police, MACC, European Anti-Fraud Official (OLAF), dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, Federal Bureau of Investigation (FBI) AS.

Selanjutnya, SFO New Zealand, Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hongkong, Australian Federal Police (AFP), dan World Banks Integrity Vice Presidency.

Sebagai anggota aktif, Indonesia berkesempatan menjadi Chair ECAN yang digelar di Bali pada Maret 2018 lalu.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya