Berita

Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Herdiansyah: Luhut Bisa Dikenakan Pasal seperti Ratna Sarumpaet

RABU, 16 MARET 2022 | 16:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bisa dikenakan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet lantaran menyebarkan kabar yang menimbul kegaduhan di tengah publik.

Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah dalam acara diskusi virtual Forum Tebet, bertemakan Menguak Motif di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Rabu (16/3).

“Kalau kita mencontohkan kasus Ratna Sarumpaet misalnya, dengan pendekatan proses hukum sebenarnya bisa ada kalkulasinya, bisa kita mainkan di ketentuan undang undang yang dikenakan kepada Ratna Sarumpaet,” ucap Herdiansyah.


Untuk Luhut, kata Herdiansyah, pernyataannya soal penundaan Pemilu berdampak atau menimbulkan keonaran di tengah publik, karena dianggap menyebarkan berita bohong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Namun, keberanian untuk melaporkan Luhut nampaknya belum ada di tengah masyarakat kita, lantaran memiliki kekuatan yang sulit untuk ditaklukkan.

"Itu memungkinkan sebenarnya tergantung bagaimana kemudian keberanian orang-orang yang merasa bahwa pernyataan Luhut itu adalah pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di ranah publik dan merugikan,” katanya.

PDI Perjuangan sebagai partai Jokowi seharusnya berani melaporkan Luhut Binsar Panjaitan ke meja hijau. Akan tetapi, partai banteng tidak cukup berani menyeruduk Luhut.

"PDIP harus berani juga dong dengan Luhut. Misalnya, bagaimana kemudian kalau ada estimasi Apakah ada yang berani melaporkan Luhut,”  tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya