Berita

Mantan Presiden AS Donald Trump./Net

Dunia

Dituduh Kumpulkan Dana Kampanye 2024 Secara Ilegal, Donald Trump Digugat ke Komisi Pemilihan Federal

RABU, 16 MARET 2022 | 15:24 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dituduh organisasi penggalang dana kampanye Partai Demokrat, American Bridge Super Pac, telah melanggar Undang-Undang Pemilu.

American Bridge Super Pac telah mengajukan gugatan ke Komisi Pemilihan Federal (The Federal Election Commission/FEC) terkait sepak terjang Trump dan timnya yang aktif menggalang dana kampanye untuk kepentingan Pilpres 2024. Padahal, Trump belum resmi mencalonkan diri sebagai kandidat Presiden 2024.

“Trump perlu dimintai pertanggungjawaban tidak hanya oleh Partai Demokrat, namun juga partai Republik-nya,” kata presiden American Bridge, Jessica Floyd, seperti dilansir The Washington Post, Selasa (15/3).


Dalam pengaduan ke Komisi Pemilihan Federal itu, Trump dilaporkan telah secara ilegal menggunakan UU Kampanye untuk mengumpulkan dan membelanjakan dana melebihi dari batas yang ditentukan Komisi.

“Kegagalannya untuk mengajukan pernyataan pencalonan diri secara tepat waktu kepada Komisi (FEC) adalah pelanggaran yang jelas terhadap Undang-Undang Kampanye Pemilihan Federal 1971,” sebut organisasi itu.

Di bawah aturan FEC, seorang kandidat calon presiden diharuskan mendaftarkan diri sebelum 15 hari, setelah menerima kontribusi atau menghabiskan lebih dari 5.000 dollar AS untuk aktivitas kampanye.

Menurut gugatan tersebut, Trump telah menghabiskan lebih dari 100.000 dolar AS setiap minggu untuk iklan kampanye-nya di Facebook dan mengumpulkan lebih dari 1 juta dollar AS per minggunya.

“Iklan Save America (di Facebook) jelas merupakan upaya kampanye Trump ke tahun 2024," sebut gugatan itu.

Menurut penggugat, pengeluaran iklan Save America itu termasuk uang perjalanan, uang acara di properti Trump, uang demonstrasi di mana Trump adalah pembicara utama dan pembayaran jasa konsultasi kepada mantan staf kampanye Trump.

American Bridge telah meminta FEC untuk mengungkapkan pengeluaran apa pun yang dilakukan untuk memajukan pencalonan Trump, memerintahkan Trump untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, dan mendenda Trump dari jumlah maksimum yang diizinkan oleh hukum.

Sementara pihak Trump menganggap gugatan ke Komisi Pemilihan Federal AS itu  sebagai “gimmick murahan.” Mereka mengatakan, Partai Demokrat ‘telah menjadi sampah yang tidak memiliki solusi dan substansi’.

“Amerika mengalami bencana karena kegagalan Demokrat. Yang seharusnya berusaha untuk menemukan solusi, mereka malah sibuk mengajukan keluhan sembrono yang tidak ada gunanya," ujar juru bicara Trump, Taylor Budowich.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya