Berita

Mantan Presiden AS Donald Trump./Net

Dunia

Dituduh Kumpulkan Dana Kampanye 2024 Secara Ilegal, Donald Trump Digugat ke Komisi Pemilihan Federal

RABU, 16 MARET 2022 | 15:24 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dituduh organisasi penggalang dana kampanye Partai Demokrat, American Bridge Super Pac, telah melanggar Undang-Undang Pemilu.

American Bridge Super Pac telah mengajukan gugatan ke Komisi Pemilihan Federal (The Federal Election Commission/FEC) terkait sepak terjang Trump dan timnya yang aktif menggalang dana kampanye untuk kepentingan Pilpres 2024. Padahal, Trump belum resmi mencalonkan diri sebagai kandidat Presiden 2024.

“Trump perlu dimintai pertanggungjawaban tidak hanya oleh Partai Demokrat, namun juga partai Republik-nya,” kata presiden American Bridge, Jessica Floyd, seperti dilansir The Washington Post, Selasa (15/3).


Dalam pengaduan ke Komisi Pemilihan Federal itu, Trump dilaporkan telah secara ilegal menggunakan UU Kampanye untuk mengumpulkan dan membelanjakan dana melebihi dari batas yang ditentukan Komisi.

“Kegagalannya untuk mengajukan pernyataan pencalonan diri secara tepat waktu kepada Komisi (FEC) adalah pelanggaran yang jelas terhadap Undang-Undang Kampanye Pemilihan Federal 1971,” sebut organisasi itu.

Di bawah aturan FEC, seorang kandidat calon presiden diharuskan mendaftarkan diri sebelum 15 hari, setelah menerima kontribusi atau menghabiskan lebih dari 5.000 dollar AS untuk aktivitas kampanye.

Menurut gugatan tersebut, Trump telah menghabiskan lebih dari 100.000 dolar AS setiap minggu untuk iklan kampanye-nya di Facebook dan mengumpulkan lebih dari 1 juta dollar AS per minggunya.

“Iklan Save America (di Facebook) jelas merupakan upaya kampanye Trump ke tahun 2024," sebut gugatan itu.

Menurut penggugat, pengeluaran iklan Save America itu termasuk uang perjalanan, uang acara di properti Trump, uang demonstrasi di mana Trump adalah pembicara utama dan pembayaran jasa konsultasi kepada mantan staf kampanye Trump.

American Bridge telah meminta FEC untuk mengungkapkan pengeluaran apa pun yang dilakukan untuk memajukan pencalonan Trump, memerintahkan Trump untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, dan mendenda Trump dari jumlah maksimum yang diizinkan oleh hukum.

Sementara pihak Trump menganggap gugatan ke Komisi Pemilihan Federal AS itu  sebagai “gimmick murahan.” Mereka mengatakan, Partai Demokrat ‘telah menjadi sampah yang tidak memiliki solusi dan substansi’.

“Amerika mengalami bencana karena kegagalan Demokrat. Yang seharusnya berusaha untuk menemukan solusi, mereka malah sibuk mengajukan keluhan sembrono yang tidak ada gunanya," ujar juru bicara Trump, Taylor Budowich.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya