Berita

Mantan Presiden AS Donald Trump./Net

Dunia

Dituduh Kumpulkan Dana Kampanye 2024 Secara Ilegal, Donald Trump Digugat ke Komisi Pemilihan Federal

RABU, 16 MARET 2022 | 15:24 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dituduh organisasi penggalang dana kampanye Partai Demokrat, American Bridge Super Pac, telah melanggar Undang-Undang Pemilu.

American Bridge Super Pac telah mengajukan gugatan ke Komisi Pemilihan Federal (The Federal Election Commission/FEC) terkait sepak terjang Trump dan timnya yang aktif menggalang dana kampanye untuk kepentingan Pilpres 2024. Padahal, Trump belum resmi mencalonkan diri sebagai kandidat Presiden 2024.

“Trump perlu dimintai pertanggungjawaban tidak hanya oleh Partai Demokrat, namun juga partai Republik-nya,” kata presiden American Bridge, Jessica Floyd, seperti dilansir The Washington Post, Selasa (15/3).


Dalam pengaduan ke Komisi Pemilihan Federal itu, Trump dilaporkan telah secara ilegal menggunakan UU Kampanye untuk mengumpulkan dan membelanjakan dana melebihi dari batas yang ditentukan Komisi.

“Kegagalannya untuk mengajukan pernyataan pencalonan diri secara tepat waktu kepada Komisi (FEC) adalah pelanggaran yang jelas terhadap Undang-Undang Kampanye Pemilihan Federal 1971,” sebut organisasi itu.

Di bawah aturan FEC, seorang kandidat calon presiden diharuskan mendaftarkan diri sebelum 15 hari, setelah menerima kontribusi atau menghabiskan lebih dari 5.000 dollar AS untuk aktivitas kampanye.

Menurut gugatan tersebut, Trump telah menghabiskan lebih dari 100.000 dolar AS setiap minggu untuk iklan kampanye-nya di Facebook dan mengumpulkan lebih dari 1 juta dollar AS per minggunya.

“Iklan Save America (di Facebook) jelas merupakan upaya kampanye Trump ke tahun 2024," sebut gugatan itu.

Menurut penggugat, pengeluaran iklan Save America itu termasuk uang perjalanan, uang acara di properti Trump, uang demonstrasi di mana Trump adalah pembicara utama dan pembayaran jasa konsultasi kepada mantan staf kampanye Trump.

American Bridge telah meminta FEC untuk mengungkapkan pengeluaran apa pun yang dilakukan untuk memajukan pencalonan Trump, memerintahkan Trump untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, dan mendenda Trump dari jumlah maksimum yang diizinkan oleh hukum.

Sementara pihak Trump menganggap gugatan ke Komisi Pemilihan Federal AS itu  sebagai “gimmick murahan.” Mereka mengatakan, Partai Demokrat ‘telah menjadi sampah yang tidak memiliki solusi dan substansi’.

“Amerika mengalami bencana karena kegagalan Demokrat. Yang seharusnya berusaha untuk menemukan solusi, mereka malah sibuk mengajukan keluhan sembrono yang tidak ada gunanya," ujar juru bicara Trump, Taylor Budowich.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya