Berita

Ilustrasi pengeroyokan/RMOL

Publika

Tanda Pangkat Polisi Dicabut Massa di Surabaya

SELASA, 15 MARET 2022 | 11:54 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

EMPAT polisi amankan maling motor di Surabaya. Justru, bonyok dimassa. Tanda pangkat di seragam, 'dadal' dicabut paksa. Ini dibenarkan Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar kepada pers, Senin (14/3).

Kompol Akhyar: "Betul. Kejadian di Jalan Setro Tengah, Tambaksari, Surabaya pada Rabu, 9 Maret 2022."

Polisi yang dimassa, Aipda Joko Nugroho dan 3 anggota unit lantas Polsek Tambaksari. Mereka mengalami luka di bagian wajah.


Ia jelaskan kronologi. M Daffa Fadhullah menjual motor Suzuki Crystal via Facebook. Diminati Yusuf. Mereka kemudian sepakat bertemu untuk transaksi.

Setelah ketemu, Yusuf mencoba (test drive) motor. Langsung digondol, kabur.

Esoknya, Yusuf menjual motor itu lewat Facebook pula. Terpantau Daffa. Langsung menawar motor tersebut. Meminta bertemu untuk transaksi. Yusuf setuju. Asal, ketemu di wilayah Margomulyo, Tandes, Surabaya Barat.

Begitu mereka bertemu, Daffa menyeret Yusuf ke Jalan Setro Tengah.

Setiba di Setro, Daffa meneriaki Yusuf maling. Spontan, warga menghajar Yusuf. Saat itu ada warga yang telepon polisi. Datanglah empat polisi, yang jadi sasaran amuk massa.

Kompol Akhyar: "Memang, saat proses evakuasi sudah terlanjur banyak warga datang. Anggota kami dikeroyok massa dari massa di arah belakang dan samping. Tiga anggota kami tanda pangkatnya hilang ditarik massa."

Tersangka Yusuf sudah diamankan. Sedangkan, warga yang mengeroyok polisi, belum diproses.

Main hakim sendiri. Melanggar KUHP Pasal 351, 170, dan Pasal 406. Palaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Walaupun, yang dihakimi massa adalah tersangka tindak kejahatan (Yusuf).

Parahnya, massa tahu dan paham, empat polisi berseragam tiba di lokasi dalam melaksanakan tugas negara. Dimassa juga. Sampai babak-belur.

Tindak kekerasan terhadap aparat kepolisian yang sedang bertugas, diatur dalam KUHP Pasal 212 KUHP.

Orang yang melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas secara sah, diancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp 4,5 juta.

R. Soesilo dalam bukunya: "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya, Lengkap Pasal Demi Pasal" (Politeia, 1991) menjelaskan itu, begini:

"Massa yang merebut orang yang ditangkap polisi, dari tangan polisi, adalah perbuatan kekerasan. Orang ditangkap oleh polisi, atau diperintahkan untuk ditangkap oleh polisi, adalah orang dalam penguasaan polisi selaku aparat. Maka, kekerasan (oleh massa) terhadap orang yang ditangkap polisi, atau termasuk terhadap polisi sendiri, adalah tindak kekerasan penganiayaan."

Artinya, masyarakat selain dilarang main hakim sendiri terhadap terduga penjahat, juga wajib mempercayakan orang yang terduga bertindak kejahatan, kepada polisi.

Dilanjut: "Orang (massa) yang melawan harus mengetahui, bahwa ia atau mereka melawan kepada pegawai negeri, aparat (bisa dilihat dari pakaian seragam, atau tanda-tanda, atau surat legitimasi), tetapi tidak perlu bahwa orang itu harus mengetahui pegawai negeri itu sedang bekerja dalam melakukan pekerjaan jabatannya yang sah."

Intinya, kejadian seperti ini selalu berulang, sejak dulu sampai sekarang. Terbaru, terjadi pada Wiyanto Halim, 89, nyetir mobil sendiri, Minggu (23/1) pukul 02.00. Di Cakung, Jakarta Timur.

Kronologi kejadian versi polisi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di konferensi pers, Selasa (25/1) menjelaskan:

Mobil Wiyanto melaju, dini hari itu. Di Jalan Cipinang Muara, menyenggol motor yang juga melaju. Wiyanto tidak berhenti. Ia dikejar pemotor, sambil teriak maling.

Kombes Zulpan: "Pemotor merasa dirugikan, karena mobil korban tidak berhenti."

Makin lama pengejaran, semakin banyak pemotor ikut mengejar. Semua teriak maling. Videonya beredar di medsos. Pengejaran berlangsung cukup lama. Mobil dikepung motor, kiri-kanan-belakang.

Mobil Wiyanto bukannya ke jalan besar, malah masuk jalan-jalan kecil di komplek industri Pulogadung. Akhirnya terjebak di Jalan Pulau Kambing. Berhenti.

Massa beringas memukuli kaca mobil dengan batu dan balok kayu. Pintu mobil dibuka paksa, Wiyanto dihajar. Lalu diseret keluar mobil. Dihajar. "Sampai kepalanya hancur," kata pengacara keluarga Wiyanto, Freddy.

Kemudian massa bubar, Wiyanto tergeletak, mobil hancur total. Polisi datang ke lokasi, membawa Wiyanto ke RS Cipto Mangunkusumo. Dokter menyatakan, Wiyanto sudah meninggal.

Ternyata, Wiyanto bukan maling. Mobil Escudo yang dikemudikan, terbukti miliknya sendiri.

Kejadian di Jalan Setro Tengah, Surabaya, massa sampai mencabut tanda pangkat tiga, dari empat polisi. Simbol polisi. Yang bisa ditafsirkan sebagai perasaan tidak suka massa pada polisi.

Itu menimbulkan dua dugaan:

1) Polisi tidak mengantisipasi amuk massa di saat bertugas. Sehingga ketika terjadi amuk massa, polisi tidak siap.

2) Rasa tidak percaya publik terhadap penegak hukum. Misal, pelaku kejahatan dihukum (dirasa masyarakat) terlalu ringan. Dan polisi sebagai ujung tombak penegakan hukum, jadi korban.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya