Berita

Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam diskusi daring bertem "Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa"/Repro

Politik

LaNyalla Dorong Partai Ummat dan Partai Baru Ajukan JR UU Pemilu ke MK

SENIN, 14 MARET 2022 | 16:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Maraknya partai politik baru seperti Partai Ummat, Partai Gelora, hingga Partai Pelita diharapkan turut membawa semangat untuk melengkapi kelemahan partai politik yang sudah ada.

Dikatakan Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, pendirian partai politik baru merupakan jawaban atas eksistensi partai politik lama yang tidak mampu menjawab atau memberikan solusi untuk mempercepat tercapainya cita-cita nasional negara ini.

Dengan energi dan harapan baru, partai politik baru seharusnya bisa turut serta menyumbang calon pemimpin masa depan.
 

 
"Sehingga, salah satu tujuan dari lahirnya partai politik baru tersebut juga untuk menempatkan kader terbaiknya sebagai pemimpin nasional, dalam hal ini sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden,” kata LaNyalla dalam acara diskusi virtual Dialog Kebangsaan bertema 'Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa' yang bkerjasama DPD RI dan Gerakan Bela Negara, Senin (14/3).

Namun demikian, saat ini harapan tersebut terbentur pada aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Parahnya, aturan tersebut merujuk pada hasil perolehan suara pada Pemilu sebelumnya sehingga tidak bisa dipenuhi oleh parpol baru.

"Nah, di sinilah muncul permasalahan kebangsaan. Partai politik baru peserta Pemilu tidak dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden," jelas LaNyalla.

LaNyalla menegaskan, penjegalan terhadap partai politik baru tidak hanya melanggar Pasal 6A Ayat (2), tetapi juga melanggar Pembukaan UUD 1945 dan Maklumat Pemerintah 3 November 1945 tentang Pendirian Partai Politik, serta Undang-Undang Partai Politik, yang semua muaranya adalah menciptakan Pemilu berintegritas dan memiliki kepastian hukum untuk tercapainya cita-cita dan tujuan nasional.  

Oleh karenanya, ia memberi dukungan penuh kepada parpol baru untuk melakukan judicial review atas UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden.

"Saya memberikan dukungan kepada upaya Partai Ummat dan partai politik baru lainnya untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas keberadaan Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu tersebut,” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya