Berita

Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam diskusi daring bertem "Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa"/Repro

Politik

LaNyalla Dorong Partai Ummat dan Partai Baru Ajukan JR UU Pemilu ke MK

SENIN, 14 MARET 2022 | 16:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Maraknya partai politik baru seperti Partai Ummat, Partai Gelora, hingga Partai Pelita diharapkan turut membawa semangat untuk melengkapi kelemahan partai politik yang sudah ada.

Dikatakan Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, pendirian partai politik baru merupakan jawaban atas eksistensi partai politik lama yang tidak mampu menjawab atau memberikan solusi untuk mempercepat tercapainya cita-cita nasional negara ini.

Dengan energi dan harapan baru, partai politik baru seharusnya bisa turut serta menyumbang calon pemimpin masa depan.
 

 
"Sehingga, salah satu tujuan dari lahirnya partai politik baru tersebut juga untuk menempatkan kader terbaiknya sebagai pemimpin nasional, dalam hal ini sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden,” kata LaNyalla dalam acara diskusi virtual Dialog Kebangsaan bertema 'Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa' yang bkerjasama DPD RI dan Gerakan Bela Negara, Senin (14/3).

Namun demikian, saat ini harapan tersebut terbentur pada aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Parahnya, aturan tersebut merujuk pada hasil perolehan suara pada Pemilu sebelumnya sehingga tidak bisa dipenuhi oleh parpol baru.

"Nah, di sinilah muncul permasalahan kebangsaan. Partai politik baru peserta Pemilu tidak dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden," jelas LaNyalla.

LaNyalla menegaskan, penjegalan terhadap partai politik baru tidak hanya melanggar Pasal 6A Ayat (2), tetapi juga melanggar Pembukaan UUD 1945 dan Maklumat Pemerintah 3 November 1945 tentang Pendirian Partai Politik, serta Undang-Undang Partai Politik, yang semua muaranya adalah menciptakan Pemilu berintegritas dan memiliki kepastian hukum untuk tercapainya cita-cita dan tujuan nasional.  

Oleh karenanya, ia memberi dukungan penuh kepada parpol baru untuk melakukan judicial review atas UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden.

"Saya memberikan dukungan kepada upaya Partai Ummat dan partai politik baru lainnya untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas keberadaan Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu tersebut,” tutupnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya