Berita

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattaliti/Net

Politik

LaNyalla: Bangsa Indonesia Rupanya Sudah Tercerabut dari Watak Dasar Pancasila

SENIN, 14 MARET 2022 | 16:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Permasalahan kenegaraan bangsa Indonesia saat ini sangat kompleks. Terutama jika ditarik dari awal era reformasi yang ditandai dengan adanya perubahan amandemen konstitusi pada tahun 2002.

Demikian kenangan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattaliti dalam acara diskusi hybrid Dialog Kebangsaan bertemakan Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa yang bekerjasama DPD RI dan Gerakan Bela Negara, Senin (14/3).

La Nyalla menceritakan sebelum penetapan amandemen terjadi, Indonesia telah terpaksa menandatangani Letter of Intents yang disodorkan oleh IMF. Dalam perjanjian itu, dijelaskan LaNyalla termaktub banyak syarat.


Beberapa syarat itu, memaksa Indonesia memasuki pasar bebas dan membuka kran bagi swasta untuk masuk ke ranah kekayaan negara, yaitu bumi air dan isinya, yang sejatinya harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.  

"Saat itu juga, melalui Ketetapan MPR 18/1998 tanggal 13 November 1998, MPR telah mencabut Ketetapan tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4,” kata La Nyalla.

Dia kemudian menjelaskan alasan pencabutan ketetapan MPR tentang P4 itu. Yakni, karena materi muatan dan pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.

Imbasnya, kata LaNyalla, sejak November 1998, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.  

"Jadi rupanya perubahan mendasar arah bangsa ini telah didesain sedemikian rupa, agar bangsa ini menjadi bangsa lain. Bangsa yang tercerabut dari watak dasar dan watak asli atau D.N.A asli denyut nadi kehidupannya. Yaitu Pancasila. Demi menjadi bangsa yang dianggap Demokratis dalam ukuran kaca mata Barat,” tegasnya.

Dijelaskan La Nyalla, hasil akhir dari amandemen konstitusi 20 tahun silam itu melahirkan hegemoni partai politik yang begitu kuat mencengkeram Indonesia.

"Sehingga elemen-elemen non-partisan, termasuk unsur golongan-golongan sebagai bagian dari pemilik kedaulatan telah kehilangan perannya. Bahkan DPD RI sebagai bagian dari wakil daerah juga tidak memiliki kewenangan yang kuat dalam Konstitusi,” tutupnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya