Berita

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattaliti/Net

Politik

LaNyalla: Bangsa Indonesia Rupanya Sudah Tercerabut dari Watak Dasar Pancasila

SENIN, 14 MARET 2022 | 16:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Permasalahan kenegaraan bangsa Indonesia saat ini sangat kompleks. Terutama jika ditarik dari awal era reformasi yang ditandai dengan adanya perubahan amandemen konstitusi pada tahun 2002.

Demikian kenangan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattaliti dalam acara diskusi hybrid Dialog Kebangsaan bertemakan Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa yang bekerjasama DPD RI dan Gerakan Bela Negara, Senin (14/3).

La Nyalla menceritakan sebelum penetapan amandemen terjadi, Indonesia telah terpaksa menandatangani Letter of Intents yang disodorkan oleh IMF. Dalam perjanjian itu, dijelaskan LaNyalla termaktub banyak syarat.


Beberapa syarat itu, memaksa Indonesia memasuki pasar bebas dan membuka kran bagi swasta untuk masuk ke ranah kekayaan negara, yaitu bumi air dan isinya, yang sejatinya harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.  

"Saat itu juga, melalui Ketetapan MPR 18/1998 tanggal 13 November 1998, MPR telah mencabut Ketetapan tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4,” kata La Nyalla.

Dia kemudian menjelaskan alasan pencabutan ketetapan MPR tentang P4 itu. Yakni, karena materi muatan dan pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.

Imbasnya, kata LaNyalla, sejak November 1998, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.  

"Jadi rupanya perubahan mendasar arah bangsa ini telah didesain sedemikian rupa, agar bangsa ini menjadi bangsa lain. Bangsa yang tercerabut dari watak dasar dan watak asli atau D.N.A asli denyut nadi kehidupannya. Yaitu Pancasila. Demi menjadi bangsa yang dianggap Demokratis dalam ukuran kaca mata Barat,” tegasnya.

Dijelaskan La Nyalla, hasil akhir dari amandemen konstitusi 20 tahun silam itu melahirkan hegemoni partai politik yang begitu kuat mencengkeram Indonesia.

"Sehingga elemen-elemen non-partisan, termasuk unsur golongan-golongan sebagai bagian dari pemilik kedaulatan telah kehilangan perannya. Bahkan DPD RI sebagai bagian dari wakil daerah juga tidak memiliki kewenangan yang kuat dalam Konstitusi,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya