Berita

Kapolres Blitar AKBP Argowiyono saat memasangkan jaket keselamatan terhadap salah satu Supeltas yang berjaga di perlintasan kereta api tanpa palang pintu/RMOLJatim

Presisi

Polres Blitar Kota Beri Bantuan Supeltas Penjaga Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu

SENIN, 14 MARET 2022 | 02:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Blitar Kota memberikan sarana kontak atau peralatan pendukung kepada Sukarelawan Pengatur Lalu-lintas (Supeltas). Khususnya para Supeltas yang berjaga di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengecek sejumlah perlintasan kereta api tanpa palang pintu di wilayahnya, pada Sabtu siang.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Blitar Kota memberikan bantuan sembako dan sarana kontak atau peralatan pendukung untuk Supeltas penjaga perlintasan kereta api tanpa palang pintu.


AKBP Argowiyono didampingi Kasat narkoba AKP Sujarwo, Kaur reg ident Iptu Didik dan Kanit dikyasa Iptu Samsul mendatangi dua perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Supriyadi dan Jalan Brawijaya Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota menyempatkan berbincang dengan Supeltas penjaga perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Selanjutnya, Kapolres Blitar Kota memberikan sembako dan sarana kontak atau peralatan pendukung untuk penjaga perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Alat Operasional yang diberikan antara lain Bendera, Rompi, dan peluit.


AKBP Argowiyono mengatakan, kegiatan ini bagian dari pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2022.

Dengan perhatian dari Polres Blitar Kota ini, diharapkan kedepan dapat memotivsi kinerja para Supeltas menjaga perlintasan tanpa palang pintu. Dengan begitu, angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu bisa ditekan.

"Ini bentuk perhatian kami kepada relawan penjaga perlintasan tanpa palang pintu agar mereka bisa menjalankan tugasnya dengan lancar," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (14/3).

AKBP Argowiyono juga meminta pemerintah daerah dan PT KAI lebih memperhatikan perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Pemerintah daerah dan PT KAI diminta memberikan rambu-rambu peringatan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

"Syukur-syukur pemerintah daerah dan PT KAI segera membangun palang pintu di perlintasan yang belum ada palang pintunya," ujarnya.

Sementara itu salah satu Supeltas yang berjaga di perlintasan Sanankulon yaitu Sukarno(60) mengaku terbantu dengan sarana kontak yang diberikan polisi. Ia berharap, pemberian sarana kontak itu dapat memudahkan pekerjaannya mengatur lalu lintas yang melewati rel kereta api.

"Alhamdulillah dapat bantuan sarana kontak jadi kami bisa lebih maksimal menjalankan tugas," kata Sukarno.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya