Berita

Jumhur Hidayat saat memberi sambutan pada Musyawarah Daerah III Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan KSPSI di Padang, Sumatera Barat pada Sabtu (12/3)/Net

Politik

Jumhur Hidayat: Pengusaha Jangan Gunakan Aturan Baru yang Kurangi Kesejahteraan Buruh

MINGGU, 13 MARET 2022 | 20:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Para pengusaha kembali ditegaskan untuk tidak serta menggunakan alasan aturan baru Omnibus Law yang dapat mengurangi kesejahteraan buruh.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat saat memberi sambutan pada Musyawarah Daerah III Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan KSPSI di Padang, Sumatera Barat pada Sabtu (12/3).

Jumhur mengatakan, perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tidak boleh mengendur karena kesejahteraan pekerja masih jauh dari harapan.


Jumhur lantas memberikan contoh bahwa saat pidato pembelaan di depan Pengadilan Landraad di Bandung tahun 1930 lalu, Bung Karno menyatakan prihatin karena upah buruh harian saat itu hanya sekitar 45 Sen Gulden, padahal harga beras saat itu 7 Sen.

"Ini artinya upah buruh hanya bisa membeli sekitar 6 kilogram beras. Di Sumatera Barat ini dengan UMP sekitar Rp 2,5 juta per bulan artinya hanya dapat membeli 7 kilogram beras per harinya. Ini lebih baik bila dibanding dengan UMP di Jawa yang bahkan masih sama dengan upah jaman kolonial," ujar Jumhur dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/3).

Sementara saat ini kata Jumhur, upah pekerja yang dibayar dengan UMP dibanyak wilayah di Indonesia hanya mampu membeli sekitar 7 hingga 8 kilogram beras.

"Fakta ini tentu menyedihkan. Karena itu para pengusaha agar jangan serta merta menggunakan alasan aturan baru Omnibus Law sehingga mengurangi kesejahteraan buruh. Perjanjian Kerja Bersama yang sudah bagus jangan diturunkan standar kesejahteraannya dengan alasan dibolehkan oleh UU Omnibus Law," tegas Jumhur.

Selain itu, Jumhur juga menjelaskan bahwa, pemimpin buruh harus terus bersuara menyampaikan aspirasi anggotanya yaitu menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk menyemangati gerakan buruh di Sumatera Barat itu, Jumhur mengutip pernyataan Bung Hatta yang mengatakan "Hari siang bukan karena ayam berkokok, akan tetapi ayam berkokok karena hari mulai siang. Begitu juga dengan pergerakan rakyat. Pergerakan rakyat timbul bukan karena pemimpin bersuara, tetapi pemimpin bersuara karena ada pergerakan".

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya