Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP)/Net

Politik

Klaim PDIP, Gerindra dan Demokrat Ikut Dukung, Justru Kesannya Pak Luhut yang Ingin Tunda Pemilu

SABTU, 12 MARET 2022 | 01:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Seakan memastikan spekulasi liar tentang wacana penundaan pemilu bahwa Istanalah yang selama ini mendorong, terkonfirmasi dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Luhut mengklaim bahwa para pemilih PDI Perjuangan, Gerindra dan Demokrat mendukung agar pemilu 2024 ditunda.

Direkrut Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul berpendapat, bahwa publik menangkap pernyataan LBP agar pemilu 2024 ditunda hanyalah keinginan pribadinya semata.


“Seolah-olah beliau mendorong, atau punya keinginan untuk menunda pemilu. Padahal beliau berasal dari istana, itu yang ditangkap oleh publik begitu,” kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (11/3).

Disisi lain Adib menyayangkan pernyataan LBP terkait dengan isu penundaan pemilu yang dianggap melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai menteri.

“Sebenarnya kapasitasnya pak Luhut ini apa sih. Kok semua-semuanya harus beliau. Saya kira yang berhak ngomong (soal pemilih DIP, Gerindra dan Demokrat dukung pemilu ditunda) ialah pengurus partai tersebut. Pak Luhut inikan bukan pengurus tiga partai itu,” tandas Adib.

Kewajiban Luhut sekarang ini, menurut Adib ialah bekerja maksimal, memastikan bahwa Indonesia ini bisa melewati hantaman badai pandemi Covid-19.

“Sudahlah jangan digiring-giring lagi. Ada menurut saya dugaan kepentingan-kepentingan untuk pemilu ditunda,” demikian Adib.

Sebelumnya, LBP menyampaikan bahwa dasar pernyataannya tersebut dari big data berupa percakapan dari 110 juta orang di media sosial.

Big data itu, ucapnya, menunjukkan ketidaksetujuan rakyat soal penyelenggaraan pemilu pada masa pandemi. Luhut mengklaim rakyat tak mau uang Rp110 triliun dipakai untuk menyelenggarakan pemilu.

Dia juga menilai aspirasi-aspirasi dari masyarakat tersebut sebagai bagian dari demokrasi. Persoalan wacana itu diwujudkan atau tidak, nantinya menjadi ranah MPR selaku pihak yang bisa mengubah atau mengamendemen UUD 1945 tentang pasal jadwal pemilu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya