Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP)/Net

Politik

Klaim PDIP, Gerindra dan Demokrat Ikut Dukung, Justru Kesannya Pak Luhut yang Ingin Tunda Pemilu

SABTU, 12 MARET 2022 | 01:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Seakan memastikan spekulasi liar tentang wacana penundaan pemilu bahwa Istanalah yang selama ini mendorong, terkonfirmasi dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Luhut mengklaim bahwa para pemilih PDI Perjuangan, Gerindra dan Demokrat mendukung agar pemilu 2024 ditunda.

Direkrut Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul berpendapat, bahwa publik menangkap pernyataan LBP agar pemilu 2024 ditunda hanyalah keinginan pribadinya semata.


“Seolah-olah beliau mendorong, atau punya keinginan untuk menunda pemilu. Padahal beliau berasal dari istana, itu yang ditangkap oleh publik begitu,” kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (11/3).

Disisi lain Adib menyayangkan pernyataan LBP terkait dengan isu penundaan pemilu yang dianggap melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai menteri.

“Sebenarnya kapasitasnya pak Luhut ini apa sih. Kok semua-semuanya harus beliau. Saya kira yang berhak ngomong (soal pemilih DIP, Gerindra dan Demokrat dukung pemilu ditunda) ialah pengurus partai tersebut. Pak Luhut inikan bukan pengurus tiga partai itu,” tandas Adib.

Kewajiban Luhut sekarang ini, menurut Adib ialah bekerja maksimal, memastikan bahwa Indonesia ini bisa melewati hantaman badai pandemi Covid-19.

“Sudahlah jangan digiring-giring lagi. Ada menurut saya dugaan kepentingan-kepentingan untuk pemilu ditunda,” demikian Adib.

Sebelumnya, LBP menyampaikan bahwa dasar pernyataannya tersebut dari big data berupa percakapan dari 110 juta orang di media sosial.

Big data itu, ucapnya, menunjukkan ketidaksetujuan rakyat soal penyelenggaraan pemilu pada masa pandemi. Luhut mengklaim rakyat tak mau uang Rp110 triliun dipakai untuk menyelenggarakan pemilu.

Dia juga menilai aspirasi-aspirasi dari masyarakat tersebut sebagai bagian dari demokrasi. Persoalan wacana itu diwujudkan atau tidak, nantinya menjadi ranah MPR selaku pihak yang bisa mengubah atau mengamendemen UUD 1945 tentang pasal jadwal pemilu.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya