Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/RMOL

Presisi

Terpaksa Ditembak, Dokter Sunardi Membahayakan Jiwa Masyarakat Saat akan Ditangkap

SABTU, 12 MARET 2022 | 00:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri menjelaskan mengapa tim Densus (88) Antiteror Polri melakukan tindakan tegas dan terukur alias tembak mati saat melakukan penangkapan terhadap dokter Sunardi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, dokter Sunardi tidak hanya melawan petugas melainkan juga membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.

“Tersangka menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas, terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).


Saat itu, Ramadhan menyampaikan bahwa petugas Densus telah mengentikan mobil tersangka dan menyampaikan maksud dan tujuan. Namun, Ramadhan membeberkan, tersangka melakukan perlawanan dengan menabrakan mobil yang dikendarainya ke mobil petugas.

“Tersangka melakukan melakukan perlawanan dengan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” jelas Ramadhan.

Lalu kemudian petugas mencoba naik ke bak belakang mobil double cabin tersangka dengan maksud untuk mengentikan laju kendaraan. Bukannya berhenti, tersangka justru melakukan manuver zig zag bertujuan agar petugas jatuh.

“Tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyang setir ke kiri kanan atau zig zag,” beber Ramadhan.

“Akibat kejadian ada dua anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di RS Bhayangkara,” imbuh Ramadhan menambahkan.

Ramadhan memastikan bahwa langkah yang diambil oleh personel Densus 88 ini sudah sesuai dengan prosedur. Antara lain sesuai dengan yang diatur dalam KUHP, KUHAP dan UU 2/2002 Tentang Kepolisian.

Juga, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Kapolri No 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Juga sesuai dengan Peraturan Kapolri No 8/2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

“Yaitu melakukan tindakan tegas teukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri,” demikian Ramadhan.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya