Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net

Hukum

Wakil Ketua KPK Bingung dengan Putusan Hakim MA yang Potong Hukuman Edhy Prabowo

JUMAT, 11 MARET 2022 | 23:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya masyarakat yang heran, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata juga mengaku sampai dahi berkenyit mendengar pertimbangan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mendiskon vonis terhadap Edhy Prabowo.

Hal itu disampaikan langsung oleh Alex saat disinggung soal sikap KPK atas potongan vonis oleh Pengadilan di tingkat Kasasi di MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebanyak empat tahun, dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

"Saya belum baca putusannya karena memang belum diterima. Saya hanya baru sebatas membaca berita di koran dan ya itu pun sudah membuat dahi saja berkenyit, bingung juga saya mau jawab apa," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (11/3).


Alex pun baru mengetahui saat membaca berita koran bahwa ada pertimbangan dari Majelis Hakim Kasasi MA yang memberikan diskon untuk Edhy. Di mana, Edhy dianggap telah berkerja dengan baik.

Bekerja dengan baik yang dimaksud terkait dengan pencabutan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan era Susi Pudjiastuti soal pelarangan ekspor bening bening lobster (BBL) atau benur. SK era Susi Pudjiastuti tersebut diganti oleh Edhy dan mengizinkan ekspor benur yang dianggap membantu nelayan kecil.

"Nah ini kan sebetulnya kan sebuah kebijakan ya, kebijakan menteri yang lalu seperti itu, kebijakan menteri yang sekarang seperti itu, nah MA ini seolah-olah hakimnya menjudge menghukum kebijakan yang lalu itu gak bener, kan seperti itu. Makanya dikoreksi oleh ini dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," jelas Alex.

Namun demikian, Alex mengaku tidak berhak memberikan komentar atas putusan dari hakim.

"Tetapi biarlah masyarakat sendiri yang memberikan penilaian terhadap putusan hakim tersebut," pungkas Alex.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya