Berita

Singapura./Net

Dunia

Perketat Syarat Pekerja Asing Profesional, Singapura Rombak Sistem Visa Kerja

JUMAT, 11 MARET 2022 | 19:10 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Pemerintah Singapura merombak sistem visa dengan menerapkan aturan baru berbasis poin. Tujuannya, untuk mendapatkan Tenaga Kerja Asing yang lebih profesional seraya meningkatkan lapangan kerja bagi penduduk lokal.

“Apa yang kami coba lakukan adalah untuk dapat membedakan talenta tinggi, talenta yang memiliki super skill set yang dapat datang ke negara kami untuk bekerja melengkapi tenaga kerja kami yang ada,” kata Menteri Tenaga Kerja Singapura, Tan See Leng  seperti dilansir South Morning China Post.

Revisi ini adalah perombakan terbesar yang pernah ada dalam sejarah aturan visa Singapura yang memungkinkan masuknya pekerja asing. Visa kerja akan dinilai berdasarkan faktor-faktor seperti pendidikan, keterampilan, dan bagaimana kewarganegaraan mereka berkontribusi pada keragaman perusahaan tempatnya bekerja.

Sistem penilaian yang berbasis poin ini akan dimulai pada  September tahun depan untuk pelamar baru dari program Employment Pass. Saat ini Employment Pass itu dimiliki sekitar 14 persen dari tenaga kerja asing yang bekerja di pusat keuangan dan bisnis Singapura.

Sistem visa kerja yang baru ini telah direncanakan untuk waktu yang lama. Rencana pemberlakuannya juga mendapat sambutan positif dari kalangan bisnis dan perusahaan, karena memberikan lebih banyak transparansi pada proses perekrutan.

“Daripada membuka pintu dan membiarkan setiap orang masuk, apa yang kami coba katakan adalah mari kita memiliki lebih banyak diferensiasi,” ujar Tan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLNetwork, Jumat (11/3).

Perubahan aturan visa itu berusaha untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat Singapura terkait bias yang dirasakan dalam mempekerjakan orang asing. Sentimen ini telah meingkat dalam dua tahun terakhir dimana Partai Aksi Rakyat yang berkuasa kini kehilangan mayoritas kursi parlemen.

Namun demikian, Tan membantah meningkatnya sentimen anti asing di negaranya. Ia mengatakan bahwa kebencian terhadap orang asing bukanlah sentimen yang tersebar luas di Singapura.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya