Berita

Ilustrasinya/Net

Dunia

Facebook dan Instagram Izinkan Pengguna Memposting Kecaman dan Kekerasan Terhadap Rusia dan Putin

JUMAT, 11 MARET 2022 | 10:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Facebook dan Instagram mengubah aturan yang selama ini dijunjungnya. Kedua Platform itu tiba-tiba mengijinkan pengguna di beberapa negara untuk menyerukan ujaran kebencian, kekerasan, dan hasutan terhadap Rusia dan tentaranya.

Sebuah laporan yang dikutip dari Reuters, mengatakan bahwa juru bicara perusahaan telah mengkonfirmasi pada Kamis (10/3) bahwa untuk sementara hal itu diijinkan sebagai bentuk ekspresi.  

"Sebagai akibat dari invasi Rusia ke Ukraina, untuk sementara kami mengizinkan bentuk ekspresi politik yang biasanya melanggar aturan kami, seperti misalnya pidato kekerasan 'matikan penjajah Rusia'. Yang seperti itu dijinkan," kata Jubir.


Perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta, untuk sementara juga akan mengizinkan postingan yang menyerukan kematian Presiden Rusia Vladimir Putin atau Presiden Belarusia Alexander Lukashenko, seperti dilaporkan Reuters yang mengutip email internal yang merinci perubahan tersebut.

Seruan kekerasan tidak akan diizinkan jika mengandung target lain, seperti warga sipil Rusia misalnya.

"Kami masih tidak akan mengizinkan seruan untuk melakukan kekerasan terhadap warga sipil Rusia,” kata juru bicara Meta, Andy Stone, dalam sebuah pernyataan.
 
Pergeseran kebijakan ini terjadi saat Meta dan platform lain menanggapi invasi Rusia ke Ukraina.

Dalam email yang baru-baru ini dikirim ke moderator, Meta menyoroti perubahan dalam kebijakan ujaran kebencian yang berkaitan dengan Rusia dan tentaranya dalam konteks invasi.

Perubahan kebijakan ini mulai berlaku di Armenia, Azerbaijan, Estonia, Georgia, Hungaria, Latvia, Lithuania, Polandia, Rumania, Rusia, Slovakia, dan Ukraina. Pengguna di negara-negaar itu boleh mengutuk atau memposting ujaran kebencian yang menargetkan Rusia, tentaranya, juga presidennya, menurut satu email.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya