Berita

Minyak Goreng/Net

Publika

Ekonomi Kelangkaan Barang Kebutuhan Pokok

JUMAT, 11 MARET 2022 | 07:27 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

AMANAT UU Perdagangan 7/2014 Pasal 107 tentang ancaman terhadap pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok untuk digunakan pemerintah sebagai alat dalam mengendalikan kelangkaan barang dan menstabilkan gejolak harga, melalui mekanisme Satgas Pangan dalam dua bulan terakhir rupanya tidak kunjung berhasil dipraktikkan.

Misalnya pada kasus kelangkaan minyak goreng dari sawit, maupun untuk memastikan harga jual minyak goreng dari kelapa sawit telah mempraktekkan harga acuan tertinggi.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak lima puluh miliar rupiah rupanya tidak kunjung terpublikasikan bahwa Kementerian Perdagangan telah mempraktekkan ancaman pidana tersebut melalui mekanisme pengadilan tindak pidana perdagangan barang.


Indeks harga minyak nabati tingkat dunia sebesar 83,2 per tahun 2019. Indeks harga minyak nabati tersebut cenderung meningkat hingga 201,7 per Februari 2022. Untuk kondisi neraca minyak sawit di Indonesia, sekalipun data tahun 2019 namun itu adalah data terbaru yang tersedia.

Estimasi total produksi minyak sawit Indonesia sebesar 42,87 juta ton per tahun.

Tafsir terhadap penggunaan untuk minyak goreng dari sawit sebanyak 1,79 juta ton per tahun. Penggunaan untuk non makanan, seperti biosolar dan industri hilir dari minyak sawit yang lainnya sebanyak 9,57 juta ton per tahun. Untuk industri pengolahan dalam negeri sebanyak 6,8 juta ton per tahun, misalnya mie instan.

Minyak sawit yang diekspor sebanyak 25,6 juta ton per tahun. Terdapat impor minyak sawit sebesar 48 ribu ton. Terdapat keberagaman stok minyak sawit sebesar 0,86 juta ton. Artinya, pemerintah mengelola minyak sawit di pasar dalam negeri sekitar 18,15 juta ton per tahun.

Dengan memberlakukan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen, maka pemerintah bermaksud menambah ketersediaan minyak sawit untuk menambah total penggunaan minyak sawit dalam negeri sebesar 5,12 juta ton per tahun.

Dengan menaikkan DMO menjadi 30 persen, maka pemerintah bermaksud menaikkan ketersediaan minyak sawit di dalam negeri untuk total penggunaan bertambah menjadi sekitar 7,68 juta ton per tahun.

Oleh karena konversi satu kilogram air setara dengan berat jenis 0,8 liter minyak, maka DMO sebesar 30 persen itu setara dengan kenaikan ketersediaan minyak sawit di dalam negeri yang sebanyak 6,14 juta liter per tahun.

Jika semua DMO itu hanya digunakan untuk menambah ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, maka ketersediaan minyak goreng sawit akan naik menjadi 7,57 juta liter per tahun. Akan tetapi persoalannya adalah DMO 20 persen gagal mengakhiri kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng sawit.

Penulis adalah peneliti Indef, yang juga pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya