Berita

Pengamat intelijen dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi/Net

Politik

Khairul Fahmi: BNPT Tidak Punya Alas Hukum Tentukan Kriteria Penceramah Radikal

JUMAT, 11 MARET 2022 | 05:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sikap Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mengeluarkan kriteria penceramah direspons oleh pengamat intelijen dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.

Khairul mengatakan, dirinya percaya pemerintah melalui BNPT memiliki niat baik. Sebab, saat ini masyarakat seperti galau karena dianggap makin reaktif, intoleran, mudah beringas.

Meski demikian, Khairul mengingatkan agar pemerintah tetap tidak mengabaikan pentingnya alas hukum yang tepat dan kuat. Hal itu penting jika memang ingin melakukan melakukan penertiban.


Pemerintah, kata Fahmi harus ingat bahwa sebuah peraturan harusnya berlaku untuk durasi yang panjang. Namun mereka dibatasi oleh waktu 2x 5 tahun periode jabatan presiden.

"Siapa bisa menjamin ketentuan seperti yang disusun BNPT saat ini, tak dapat digunakan untuk tujuan yang buruk di masa depan?" demikian kata Fahmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/3).

Menurut Fahmi, pemerintah seharusnya hati-hati dalam mengkapitalisasi persoalan radikalisme.

Dala, UU 5/2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai payung hukum terkait terorisme memang berulang kali menyebut dan menggunakan diksi “radikalisasi”.

Dalam pandangan Fahmi, masalahnya dalam UU tersebut tidak menjelaskan definisi radikalisme. Konsekuensinya, hingga saat ini tidak atau belum ada lembaga negara mana pun yang secara sah dapat menentukan siapa yang radikal, dan apa yang bisa dilakukan kepadanya.

"Radikalisme tidaklah identik dengan terorisme. Bahkan BNPT pun sebenarnya tak punya legitimasi untuk menentukan kriteria radikal maupun ekstrem dan siapa saja yang harus diwaspadai," analisa Fahmi.

Ia menyayangkan, BNPT sampai berani merumuskan sikap antipemerintah sebagai salah satu kriteria radikal. Hal ini, akan problematik jika tak dirumuskan secara jelas.

"Apa yang dimaksud dengan "membangun sikap antipemerintah" itu? Jika yang dimaksud itu bentuknya adalah ujaran kebencian atau ajakan memusuhi dan melawan, saya kira rumusan yang tepat bukan seperti itu," terang Fahmi.

Lebih lanjut ingin tahu, dalam kriteria yang disampaikan BNPT, apa yang ingin dilakukan pemerintah. Mengatur metode ceramahnya, pendakwah atau substansi isinya.

Dalam pandangan Fahmi, pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa mereka membangun apa yang disebut sikap antipemerintah? Para penceramah dan pengundangnya tidak berada di ruang hampa.

Ia lebih setuju jika pemerintah mengingatkan perilaku buruk. Apalagi, di Indonesia masih banyak persoalan-persoalan sosial politik dan ekonomi yang harus direspons.

"Ada masalah-masalah kebangsaan yang harus disikapi," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya