Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/Net

Presisi

Bareskrim Sita Aset Tersangka Investasi Bodong Lebih dari 1,5 Triliun

KAMIS, 10 MARET 2022 | 19:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka kasus investasi bodong.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa jajarannya telah menyita aset lebih dari Rp 1,5 triliun. Langkah ini, kata Agus merupakan langkah penegakan hukum dalam menangani aset yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana.

"Kalau tidak salah, sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," kata Komjen Agus dalam konferensi pers di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).


Namun demikian, Agus tak merinci total jumlah aset senilai Rp 1,5 triliun itu berasal dari tersangka siapa saja. Ia memaparkan bahwa saat ini banyak kasus investasi ilegal yang ditangani oleh kepolisian yang membuat masyarakat resah.

Agus menilai beberapa kasus dilakukan dengan modus operandi investasi ilegal dan model kejahatan ekonomi. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus kegiatan pengumpulan dana yang memberi iming-iming tertentu.

"Oleh sebab itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepoilsian menghimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," tuturnya.

Terkait investasi bodong ini, Bareskrim Polri tengah menangani kasus yang melibatkan dua selebgra sekaligus orang yang dijuluki Crazy Rich yakni
'Crazy Rich Medan'  Indra Kenzb dan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan karena nama keduanya terseret dugaan penipuan dan investasi bodong melalui aplikasi trading online.

Doni ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex. Sedangkan, Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya