Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/Net

Presisi

Bareskrim Sita Aset Tersangka Investasi Bodong Lebih dari 1,5 Triliun

KAMIS, 10 MARET 2022 | 19:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka kasus investasi bodong.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa jajarannya telah menyita aset lebih dari Rp 1,5 triliun. Langkah ini, kata Agus merupakan langkah penegakan hukum dalam menangani aset yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana.

"Kalau tidak salah, sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," kata Komjen Agus dalam konferensi pers di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).

Namun demikian, Agus tak merinci total jumlah aset senilai Rp 1,5 triliun itu berasal dari tersangka siapa saja. Ia memaparkan bahwa saat ini banyak kasus investasi ilegal yang ditangani oleh kepolisian yang membuat masyarakat resah.

Agus menilai beberapa kasus dilakukan dengan modus operandi investasi ilegal dan model kejahatan ekonomi. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus kegiatan pengumpulan dana yang memberi iming-iming tertentu.

"Oleh sebab itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepoilsian menghimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," tuturnya.

Terkait investasi bodong ini, Bareskrim Polri tengah menangani kasus yang melibatkan dua selebgra sekaligus orang yang dijuluki Crazy Rich yakni
'Crazy Rich Medan'  Indra Kenzb dan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan karena nama keduanya terseret dugaan penipuan dan investasi bodong melalui aplikasi trading online.

Doni ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex. Sedangkan, Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya