Berita

Ketua Pansel Komnas HAM, Prof. Makarim Wibisono dan wakilnya, Kamala Chandrakirana ketika media gathering di kawasan Jakarta Pusat pada 9 Maret 2022/RMOL

Nusantara

Pansel Komnas HAM: Calon Anggota Baru Punya PR Selesaikan Kasus HAM Berat Masa Lalu

KAMIS, 10 MARET 2022 | 09:12 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Proses seleksi calon anggota Komnas HAM RI untuk periode 2022-2027 masih berlanjut, dengan Tim Panitia Seleksi (Pansel) bekerja mencari sosok-sosok yang mumpuni.

Menurut Wakil Ketua Pansel Komnas HAM RI, Kamala Chandrakirana, setidaknya ada tiga kualifikasi yang diharapkan dimiliki oleh calon anggota yang mendaftar.

Pertama, calon anggota memiliki visi dan misi mengembangkan kelembagaan Komnas HAM yang strategis dan visioner.


Kedua, memiliki kemampuan dalam memaksimalkan kewenangan penyelidikan pro justisia dan membuat terobosan untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Kewenangan pro justisia merupakan keistimewaan, menempatkan dia dalam posisi khusus di antara Komnas-Komnas HAM di berbagai negara. Kami menekankan PR yang masih membelenggu kita, yaitu penyelesaikan kasus-kasus HAM berat masa lalu," ujarnya dalam media gathering di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (9/3).

Sementara kriteria terakhir adalah mampu membangun relasi dan kerjasama yang baik sebagai upaya pemajuan HAM.

Ketua Pansel Komnas HAM, Prof. Makarim Wibisono menyebut calon anggota yang telah mendaftar berasal dari berbagai kalangan, mulai dari advokat, akademisi, aktivis, jurnalis, hingga pegawai swasta. Mereka didominasi dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

"Proses seleksi selanjutnya diumumkan seluas-luasnya, (kami) bekerja transparan, akuntabil, dengan prinsip kehati-hatian," ucap Makarim.

Di hadapan para pemimpin media, Makarim juga menekankan pentingnya peran media sebagai pilar demokrasi, membantu Komnas HAM mencari anggota baru.

Terdapat dua peran media yang disoroti oleh Makarim dalam upaya membantu perlindungan HAM. Pertama, meningkatkan pemahaman publik mengenai hak asasi manusia yang mereka miliki. Kedua, peran monitoring untuk memantau kewajiban pemerintah dalam pemenuhan HAM warga negara.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya