Berita

Ketua Pansel Komnas HAM, Prof. Makarim Wibisono dan wakilnya, Kamala Chandrakirana ketika media gathering di kawasan Jakarta Pusat pada 9 Maret 2022/RMOL

Nusantara

Pansel Komnas HAM: Calon Anggota Baru Punya PR Selesaikan Kasus HAM Berat Masa Lalu

KAMIS, 10 MARET 2022 | 09:12 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Proses seleksi calon anggota Komnas HAM RI untuk periode 2022-2027 masih berlanjut, dengan Tim Panitia Seleksi (Pansel) bekerja mencari sosok-sosok yang mumpuni.

Menurut Wakil Ketua Pansel Komnas HAM RI, Kamala Chandrakirana, setidaknya ada tiga kualifikasi yang diharapkan dimiliki oleh calon anggota yang mendaftar.

Pertama, calon anggota memiliki visi dan misi mengembangkan kelembagaan Komnas HAM yang strategis dan visioner.


Kedua, memiliki kemampuan dalam memaksimalkan kewenangan penyelidikan pro justisia dan membuat terobosan untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Kewenangan pro justisia merupakan keistimewaan, menempatkan dia dalam posisi khusus di antara Komnas-Komnas HAM di berbagai negara. Kami menekankan PR yang masih membelenggu kita, yaitu penyelesaikan kasus-kasus HAM berat masa lalu," ujarnya dalam media gathering di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (9/3).

Sementara kriteria terakhir adalah mampu membangun relasi dan kerjasama yang baik sebagai upaya pemajuan HAM.

Ketua Pansel Komnas HAM, Prof. Makarim Wibisono menyebut calon anggota yang telah mendaftar berasal dari berbagai kalangan, mulai dari advokat, akademisi, aktivis, jurnalis, hingga pegawai swasta. Mereka didominasi dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

"Proses seleksi selanjutnya diumumkan seluas-luasnya, (kami) bekerja transparan, akuntabil, dengan prinsip kehati-hatian," ucap Makarim.

Di hadapan para pemimpin media, Makarim juga menekankan pentingnya peran media sebagai pilar demokrasi, membantu Komnas HAM mencari anggota baru.

Terdapat dua peran media yang disoroti oleh Makarim dalam upaya membantu perlindungan HAM. Pertama, meningkatkan pemahaman publik mengenai hak asasi manusia yang mereka miliki. Kedua, peran monitoring untuk memantau kewajiban pemerintah dalam pemenuhan HAM warga negara.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya