Berita

Ketua Pansel Komnas HAM, Prof. Makarim Wibisono dan wakilnya, Kamala Chandrakirana ketika media gathering di kawasan Jakarta Pusat pada 9 Maret 2022/RMOL

Nusantara

Pansel Komnas HAM: Calon Anggota Baru Punya PR Selesaikan Kasus HAM Berat Masa Lalu

KAMIS, 10 MARET 2022 | 09:12 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Proses seleksi calon anggota Komnas HAM RI untuk periode 2022-2027 masih berlanjut, dengan Tim Panitia Seleksi (Pansel) bekerja mencari sosok-sosok yang mumpuni.

Menurut Wakil Ketua Pansel Komnas HAM RI, Kamala Chandrakirana, setidaknya ada tiga kualifikasi yang diharapkan dimiliki oleh calon anggota yang mendaftar.

Pertama, calon anggota memiliki visi dan misi mengembangkan kelembagaan Komnas HAM yang strategis dan visioner.


Kedua, memiliki kemampuan dalam memaksimalkan kewenangan penyelidikan pro justisia dan membuat terobosan untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Kewenangan pro justisia merupakan keistimewaan, menempatkan dia dalam posisi khusus di antara Komnas-Komnas HAM di berbagai negara. Kami menekankan PR yang masih membelenggu kita, yaitu penyelesaikan kasus-kasus HAM berat masa lalu," ujarnya dalam media gathering di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (9/3).

Sementara kriteria terakhir adalah mampu membangun relasi dan kerjasama yang baik sebagai upaya pemajuan HAM.

Ketua Pansel Komnas HAM, Prof. Makarim Wibisono menyebut calon anggota yang telah mendaftar berasal dari berbagai kalangan, mulai dari advokat, akademisi, aktivis, jurnalis, hingga pegawai swasta. Mereka didominasi dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

"Proses seleksi selanjutnya diumumkan seluas-luasnya, (kami) bekerja transparan, akuntabil, dengan prinsip kehati-hatian," ucap Makarim.

Di hadapan para pemimpin media, Makarim juga menekankan pentingnya peran media sebagai pilar demokrasi, membantu Komnas HAM mencari anggota baru.

Terdapat dua peran media yang disoroti oleh Makarim dalam upaya membantu perlindungan HAM. Pertama, meningkatkan pemahaman publik mengenai hak asasi manusia yang mereka miliki. Kedua, peran monitoring untuk memantau kewajiban pemerintah dalam pemenuhan HAM warga negara.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya