Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah menteri terkait membahas kelangkaan minyak goreng/Ist

Nusantara

Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Firli Gagas Sistem Nasional Neraca Komoditas

RABU, 09 MARET 2022 | 23:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mengadopsi Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara (Simbara), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menawarkan gagasan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng yang saat ini terjadi.

Gagasan ini disampaikan Firli Bahuri saat menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perdagangan M Lutfi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kabulog Budi Waseso di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu sore (9/3).

Firli mengatakan, gagasan ini juga berangkat dari kajian KPK tentang tata kelola bahan pokok, importasi holtikultura, termasuk di dalamnya bagaimana mengatasi kelangkaan minyak goreng.

“Dalam pembahasan itu saya paparkan. Ada beberapa dugaan, mengapa minyak goreng langka,” kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam.

Adapun hasil kajian KPK terhadap langkanya minyak goreng saat ini, antara lain terdapat penimbunan. Sebab, Firli mengungkap harga minyak goreng untuk domestic market obligation (DMO) lebih rendah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga pasar yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini hanya untuk di nasional. Sementara harga di Indonesia juga lebih rendah lagi bilamana dibandingkan dengan harga di luar negeri. Artinya bisa saja para pemilik perkebunan dan produsen minyak goreng itu bisa bermain karena disparitas harga itu,” beber Firli.

Kemudian, kata Firli sangat dimungkinkan adanya penahanan stok, mengingat harga DMO yang berada di bawah harga pasar. Hal inilah, yang menurut Firli harus diatur lebih lanjut oleh pemerintah.

“Lalu bisa saja dimungkinkan adanya pelaku usaha baru, memanfaatkan harga yang DMO 9.300 sementara harga pasar 15.300 (selisih 6000an). Disini, pelaku-pelaku yang mencari keuntungan kan bisa,” beber dia.

Oleh karena itulah dalam rapat koordinasi tersebut Firli menyampaikan gagasan Sistem Nasional Neraca Komoditas.

Sistem Nasional Neraca Komoditas ini, jelas Firli merupakan sistem yang terintegrasi dari mulau hulu hingga hilir. Mulai dari produsen, distributor, industri hingga konsumsi. Melalui sistem tersebut sekaligus memastikan tidak ada penyimpangan.

“Sistem ini untuk melihat dan menentukan berapa kebutuhan dalam negeri, berapa untuk industri atau untuk konsumsi masyarakat,” kata Firli.

Melalui sistem ini, lanjutnya, nantinya bisa dilihat secara detail berapa untuk produksi dan jumlah yang dihasilkan, berapa kebutuhannya, berapa yang didistribusikan untuk masyarakat dan industri.

“Jadi tidak ada asumsi, karena by data dan real time. Dengan begitu menteri ekonomi bisa menentukan dengan tim ekonominya, berapa yang harus dieksport berapa untuk pemenuhan dalam negeri,” ungkap Firli.

Pada prinsipnya, Firli menekankan bahwa kebutuhan nasional harus tercukupi dan masyarakat tidak boleh dirugikan.

Lebih lanjut Firli menjelaskan bahwa, jika sistem tersebut telah berjalan, tidak hanya KPK yang dapat mengawasi melainkan juga masyarakat ataupun kementrian terkait bisa mengaksesnya.

“Bisa dilihat nanti misalnya komoditas gula, berapa produksi dalam negeri, berapa kebutuhan masyarakat. Misal terjadi situasi harus impor, akan dimasukan juga datanya ke dalam sistem itu, impor darimana. Lalu siapa importirnya, ketika barang yang diimpor sudah datang untuk apa. Apakah dugunakan untuk konsumsi masyarakat atau untuk industri,” urai Firli.

Ia menekankan sistem tersebut nantinya jangan membuat orang sulit. Pasalnya, jika sistem itu sulit maka akan terjadi peluang untuk korupsi, suap menyuap hingga gratifikasi. Jika hal tersebut terjadi, Firli menegaskan bahwa hal itulah menjadi urusan KPK.

“Kita tangkap siapapun juga. Dan ini adalah bagian daripada orkestrasi pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh KPK,” pungkas Firli.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

UPDATE

Hasil Perikanan Indonesia Rambah Pasar Eropa

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:53

Irjen TNI Apresiasi BRImo Indonesia Pingpong League Seri 2

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:33

Anis Matta: Magelang Ikon Semangat Perjuangan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:16

Terancam Aktivitas Trawl, Nelayan Kecil Minta Pemerintah Bertindak Adil

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 02:57

Tugu Insurance Sabet Dua Penghargaan dari The Finance

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 02:41

Ketua DPD Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru Ngaji

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 02:12

Kompetisi Bumi Berseru Fest Dorong Masyarakat Peduli Lingkungan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 01:53

Fraksi PKS Minta Perketat Pengawasan Produk Makanan Impor

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 01:35

Pertebal Sinergitas, Danpasmar 2 Sambangi Mapolda Jatim

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 01:18

Prabowo: Bukit Tidar, Pakunya Pulau Jawa

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 00:59

Selengkapnya