Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/Net

Politik

PKS Ingatkan BNPT, Radikalisme Tidak Bisa Diatasi dengan Strategi yang Risikonya Membelah Masyarakat

RABU, 09 MARET 2022 | 23:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo menyinggung penceramah radikal dalam rapat pimpinan TNI-Polri. Badan Nasional dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) lantas merilis ciri-ciri penceramah radikal.

BNPT menyebut penceramah radikal memiliki ciri diantaranya: mengajarkan anti Pancasila dan pro khilafah; mengajarkan paham takfiri; sikap anti pemimpin atau pemerintahan yang sah; sikap eksklusif; dan anti budaya/kearifan lokal keagamaan.

Namun beberapa saat setelah rilis tersebut terbit, publik digegerkan dengan beredarnya pesan yang menyebut Ustaz Abdul Somad (UAS) dan penceramah kondang lain seperti Felix Siauw masuk dalam daftar penceramah yang terindikasi radikal dan intoleran.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyayangkan pernyataan BNPT tersebut. Menurutnya, hal tersebut dapat memicu kesalahpahaman dan perpecahan di tengah masyarakat.

“Masalah pencegahan radikalisme tidak bisa ditanggulangi dengan strategi yang berisiko membelah masyarakat. Selain terkesan menyudutkan umat Islam, indikator yang dipaparkan oleh BNPT cenderung sumir sehingga dapat memicu tafsir liar bagi masyarakat awam,” kata Bukhori kepada wartawan, Rabu (9/3).

Anggota Fraksi PKS DPR RI ini menambahkan, masyarakat akan salah menafsirkan pernyataan BNPT tersebut. Pendapat Bukhori, apa yang disampaikan BNPT tidak dibarengi oleh penjelasan yang komprehensif pada setiap poin indikatornya.

"Maka, akan sangat wajar muncul kekhawatiran bila sejumlah indikator tersebut berpotensi disalahpahami oleh sebagian pihak, kemudian mengkristal dalam perasaan saling curiga ataupun sentimen yang pada akhirnya bermuara pada disharmoni sosial,” katanya.

Dalam kontkes global, dia menambahkan, stigma terhadap radikalisme, khususnya yang menyasar umat Islam, kian memudar di berbagai belahan dunia.

Salah satu buktinya adalah prakarsa DPR Amerika Serikat (AS), yang juga didukung oleh Presidennya, yang meloloskan Undang Undang Anti-Islamofobia pada 14 Desember 2021 silam.

Selain AS, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau juga telah mengumumkan akan segera mengangkat duta besar khusus untuk memerangi Islamofobia.

“Masyarakat dunia telah tiba pada satu kesadaran bahwa akar dari radikalisme bukanlah agama. Narasi agama sebagai basis kekerasan yang dikemas dalam bentuk Islamofobia sudah usang di Barat maupun di belahan dunia lainnya," demikian kata Bukhori.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya