Berita

Pengungsi Ukraina/Net

Dunia

Inggris Longgarkan Aturan Migrasi untuk Pengungsi Ukraina

SENIN, 07 MARET 2022 | 14:36 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Inggris telah mengumumkan pelonggaran aturan migrasi bagi warga Ukraina yang mengungsi di tengah konflik yang berkecamuk di negara tersebut.

Dikutip The Sun pada Senin (7/3), Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel mengatakan pihaknya akan membuat skema baru yang memungkinkan lebih banyak pengungsi Ukraina yang datang ke Inggris.

"Saya segera meningkatkan tanggapan terhadap krisis kemanusiaan yang berkembang," kata Patel.

Inggris telah mengumumkan skema visa bagi warga Ukraina yang memiliki keluarga atau sponsor di Inggris. Tetapi pemerintah telah dikritik oleh anggota parlemen oposisi karena tidak berbuat cukup untuk membantu dibandingkan dengan tetangganya di Eropa

"Saya sekarang sedang menyelidiki opsi hukum untuk membuat rute kemanusiaan. Ini berarti siapa pun yang tidak memiliki hubungan dengan Inggris yang melarikan diri dari konflik di Ukraina akan memiliki hak untuk datang ke negara ini," jelas Patel.

Setelah invasi Rusia, Ukraina telah membanjiri Polandia, Rumania, Slovakia, dan negara-negara lain.

PBB mengatakan lebih dari 1,5 juta orang Ukraina telah melarikan diri, menjadikan krisis pengungsi yang tumbuh paling cepat di Eropa sejak Perang Dunia II.

Uni Eropa telah setuju untuk memberikan tempat tinggal sementara kepada warga Ukraina yang melarikan diri dari invasi, dan memberi mereka akses ke pekerjaan, kesejahteraan sosial, dan perumahan hingga tiga tahun.

Populer

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Isu PIK 2 Bikin Ormas Terlarang Keluar Sarang

Senin, 10 Februari 2025 | 02:45

Komjen Dedi Ultimatum, Jangan Lagi Ada Anggapan Masuk Polisi Bayar!

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:12

Diperlakukan Seperti Ternak, Tiga Wanita Thailand Dipaksa Hasilkan Sel Telur untuk Pasar Gelap

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00

IKN Sudah Selesai, Mangkrak!

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:22

UPDATE

Arab Saudi Larang Alkohol di Piala Dunia 2034

Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:38

Megawati Tak Hadiri HUT Gerindra ke-17, PDIP Diwakili Said Abdullah dan Olly Dondokambey

Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:26

Muncul Poster Caketum Golkar, Pengamat Prediksi Bisa Berujung Munaslub untuk Geser Bahlill

Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:17

Hakim Pakistan Tolak Relokasi, Independensi Peradilan Terancam?

Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:05

Emiten Grup Lippo Kaji Rencana Stock Split

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:52

Prabowo Ungkap Kemenangannya di Pilpres 2024 Berkat Dukungan Jokowi

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:32

Wali hingga Wika Salim Pancing Lautan Manusia Berseragam Putih Coklat Bergoyang

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:31

Milad ke-15, Ahlulbait Komitmen Cegah Radikalisme

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:18

Revisi KUHAP Diperlukan untuk Hilangkan Nuansa Kolonial

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:10

Setelah ANI, Giliran Raksasa Musik India Gugat OpenAI

Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:51

Selengkapnya