Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Takut Kena Sasaran Undang-undang Berita Palsu, TikTok Blokir Konten dari Rusia

SENIN, 07 MARET 2022 | 09:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Platform aplikasi berbagi video pendek TikTok memutuskan untuk melarang siaran langsung dan memposting konten baru di Rusia. Keputusan tersebut disampaikan pihak perusahaan lewat serangkaian tweet pada Minggu (7/3) waktu setempat.

Dalam cuitannya mereka menyalahkan "undang- undang berita palsu" yang baru-baru ini diadopsi Pemerintah Rusia, yang mengancam mereka yang menyebarkan informasi palsu tentang militer Rusia atau menyerukan sanksi terhadap Rusia hingga 15 tahun hukuman penjara.

"Fungsi utama akan tetap offline untuk pengguna Rusia, sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini," cuit TikTok, seperti dikutip dari RT, Senin (8/3).


"TikTok akan terus mengevaluasi keadaan yang berkembang seperlunya untuk menentukan kapan dapat kembali berfungsi," lanjutnya.

Apa yang disebut undang-undang berita palsu telah membuat takut sejumlah perusahaan barat sejak disahkan oleh Duma Negara dan ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin pada hari Jumat pekan lalu.

Secara khusus, perusahaan media Amerika, mulai dari Bloomberg ke CNN, ABC dan CBS telah dikeluarkan dari Rusia. BBC dan CBC Kanada juga telah menarik diri.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya