Berita

Pemerhati demokrasi Titi Anggraeni/Net

Politik

3 Pelanggaran dalam Usul Cak Imin dan Zulhas

MINGGU, 06 MARET 2022 | 19:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Usulan penundaan Pemilu 2024 yang didengungkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) adalah masalah yang fundamental. Usulan ini bahkan merupakan pelanggaran konstitusi terhadap 3 hal.

Begitu tegas pemerhati demokrasi Titi Anggraeni dalam diskusi virtual yang digelar lembaga survei KedaiKOPI bertajuk “Kata Pakar Bila Pemilu Ditunda”, Minggu (6/3).

Turut hadir sebagai pembicara alam acara ini pelaku komunikasi internasional, Teguh Santosa, Ketua Institut Harkat Negeri Sudirman Said, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, budayawan Dedy Miing Gumelar, Gurubesar FEB Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda, dan analis komunikasi politik Hendri Satrio. Acara dimoderatori oleh Chacha Annissa.


Titi Anggraeni mengurai bahwa yang pertama adalah pelanggaran konstitusi terhadap asas kedaulatan rakyat. Di mana asas itu selama ini selalu dipraktikkan melalui penyelenggaraan pemilu yang bebas dan aktif.

“Menunda pemilu dengan alasan yang tidak logis, tidak lazim, dan tidak ada presedennya dalam praktik pemilu dunia, yaitu mempertimbangkan stabilitas ekonomi membuat kemudian daulat rakyat tidak bisa diaplikasikan,” tegasnya.

Kedua, Titi Anggraeni menilai terjadi pelanggaran konstitusi terhadap kewajiban untuk menyelenggarakan pemilu secara periodik.

Pada pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 telah disebutkan bahwa pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) setiap lima tahun sekali, merupakan kewajiban dalam menyelenggarakan pemilu secara berkala atau periodik.

Pasal ini, sambung Titi, jelas-jelas telah dilanggar oleh narasi penundaan pemilu.

Sementara pelanggaran ketiga adalah adanya upaya untuk menerabas atau melanggar pembatasan masa jabatan yang diatur di dalam pasal 7 UUD 1945.

“Memang konstitusi bisa diganti, bisa diamandemen, tetapi sekali lagi semangat konstitusionalisme berdemokrasi itu komitmen bernegara kita, yang kemudian mewarnai penyusunan konstitusi kita UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya